Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 20:15 WIB | Kamis, 29 Januari 2015

BI Targetkan PIN 6 Digit Terwujud pada 2020

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah Bank Indonesia (BI), Eni Panggabean pada peluncuran uang elektronik di Terminal Parkir Elektronik (TPE), Kamis (29/1), di Bangi Kopitiam Resto, Jalan Agus Salim, Jakarta. (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bank Indonesia (BI) menargetkan Personal Identification Number (PIN) enam digit di seluruh kartu kredit perbankan akan dapat dilaksanakan pada 2020.

“Mudah-mudahan nanti bisa lancar tahun 2020,” kata Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah Bank Indonesia (BI), Eni  Panggabean kepada sejumlah pewarta pada peluncuran uang elektronik di Terminal Parkir Elektronik (TPE), Kamis (29/1), di Bangi Kopitiam Resto, Jalan Agus Salim, Jakarta.

“Penerapan PIN enam digit ini kan teknologi baru,  butuh waktu yang tak sebentar,” Eni menjelaskan.

BI juga memantau perkembangan di negara lain, dimana mereka juga memerlukan waktu panjang untuk sosialisasi dan kelancaran transaksi.

“Perlu akan terus memantau kondisi masing-masing bank untuk pelaporan kartu kredit PIN enam digit,” Eni menambahkan.

BI menetapkan batas akhir penerapan adalah 1 Januari 2015, namun kemudian diperpanjang lagi sampai dengan 2020 berdasarkan beberapa pertimbangan, BI akan melakukan perubahan atas Surat Edaran No.14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, khususnya mengenai implementasi PIN 6 digit atau transaksi kartu kredit.

Pertama, terhitung sejak 1 Juli 2015 seluruh penerbitan kartu baru dan kartu perpanjangan atau renewal oleh penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah menggunakan PIN 6 digit. Kartu lama yang belum jatuh waktu penggantian, tetap dapat digunakan oleh pemegang kartu.

Namun pada saat jatuh waktu harus digantikan dengan kartu yang telah mengimplementasikan PIN 6 digit. Seluruh kartu kredit wajib telah mengimplementasikan PIN 6 digit paling lambat 30 Juni 2020. "Jadi, terhitung sejak 1 Juli 2020, tidak ada lagi kartu kredit yang tidak menggunakan PIN 6 digit," kata Eni.

Kedua, seluruh acquirer kartu kredit diwajibkan mengganti kartu menggunakan EDC dan host system sehingga dapat memproses transaksi kartu kredit dengan PIN. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2015.

Ketiga, BI memberikan masa transisi atas pemrosesan transaksi kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2020, dimana penerbit dapat melakukan pemrosesan transaksi kartu kredit dengan menggunakan tanda tangan atau PIN 6 digit sebagai alat autentikasi dan verifikasi.

Kartu kredit yang beredar di masyarakat jumlahnya mencapai 15,97 juta kartu, naik 5,65% (year to date/ytd) dibandingkan Januari 2014.

Pada periode tersebut, nominal transaksi kartu kredit juga mengalami kenaikan dari Rp 19,64 triliun di awal Januari 2014 menjadi Rp 21,36 triliun di November 2014.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home