Loading...
RELIGI
Penulis: Reporter Satuharapan 23:27 WIB | Kamis, 23 Maret 2017

Biaya Haji 2017 Disepakati Rp 35 Juta

Sejumlah jamaah haji asal Kabupaten Tegal bersujud syukur setelah tiba ditanah air di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (19/9/2016) malam. Sebanyak 359 jamaah haji asal Kabupaten Tegal yang tergabung pada kloter pertama tiba di tanah air setelah menunaikan ibadah haji di Mekkah. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati komponen "direct cost" untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 rata-rata sebesar Rp 35 juta per calon haji.

"Kesepakatan antara Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama disepakati dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR RI," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Thaher di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (23/3).

Menurut Ali Thaher, dari BPIH rata-rata Rp 35 juta tersebut, riciannya adalah harga rata-rata komponen penerbangan meliputi tiket, airport tax dan passenger service charge sebesar Rp 26.143.812, yang dibayar langsung oleh jamaah haji.

Kedua, harga rata-rata pemondokan Mekah sebesar 4.375 Saudi Arabia Riyal (SAR) dengan rincian 3.425 riyal dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar 950 real dibayar oleh jemaah haji (direct cost) yang setara dengan Rp 3.391.500.

Ketiga, besaran living allowance sebesar 1.500 riyal atau setara Rp 5.355.000 yang diserahkan pada jamaah haji dalam mata uang riyal.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji tahun sebelumnya, terutama adanya kenaikan kuota haji sebesar 31.4 persen dari sebanyak 155.200 jamaah. Pada tahun ini berjumlah 204.000 jamaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000 jemaah.
Kebijakan Dasar

Menurut Ali, Komisi VIII DPR RI juga telah menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017.

Pertama, komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah, sesuai dengan amanat pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji.

Kedua, transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang riyal.

Ketiga, nilai kurs riyal sebesar SAR 1 = Rp 3.570 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).

"Pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah," katanya.

Keempat, BPIH petugas Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak mendapat dukungan pembiayaan dari dana optimalisasi.

Kelima, harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar 2 riyal dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambil dari biaya "safe guarding".

Keenam, kuota jemaah haji reguler sebanyak 204.000 jamaah dan kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3.500 orang.

Ketujuh, peningkatan kualitas pelayanan bus antarkota, bus shawalat dan bus menuju Armina. Ke delapan, optimalisasi peningkatan pelayanan Siskohat untuk mempermudah penyelesaian dokumen jemaah haji (paspor dan visa). (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home