Loading...
DUNIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:12 WIB | Rabu, 26 September 2018

Bill Cosby Dihukum Penjara 3-10 Tahun

Aktor Bill Cosby (usia 81 tahun) dikenai hukuman 3-10 tahun di penjara negara bagian Pennsylvania, pada sidang hari Selasa (25/9). (Foto: Voaindonesia.com)

PENNSYLVANIA, SATUHARAPAN.COM – Seorang hakim Pennsylvania pada hari Selasa (25/9), menghukum aktor Bill Cosby (usia 81 tahun), dengan tiga sampai 10 tahun di penjara negara bagian, karena terbukti membius dan melakukan penyerangan seksual terhadap seorang perempuan di rumah aktor itu pada tahun 2004.

Hakim, Steven O'Neill, juga memerintahkan Cosby untuk secepatnya dipenjarakan, menolak permintaan Cosby agar diizinkan tetap bebas dengan jaminan.

Cosby adalah selebriti pertama era #MeToo, yang dihukum sejak awal gerakan yang sudah menjatuhkan banyak orang penting di bidang hiburan, politik dan media itu, karena perbuatan yang tidak sepantasnya. Istrinya, Camille Cosby, tidak hadir di pengadilan ketika vonis itu diumumkan.

Sebelumnya, hakim menyebut Cosby sebagai "pemangsa seksual dengan kekerasan".

Sebutan itu berarti Cosby akan diwajibkan melapor setiap triwulan kepada pihak berwenang, dan namanya akan dicantumkan dalam daftar pelaku pelanggaran seksual yang dikirim ke lingkungan perumahan, sekolah-sekolah dan para korban. Ia juga harus menerima penyuluhan wajib selama sisa hidupnya.

Hari pertama sidang dimulai hari Senin (24/9) kemarin, yang dibuka dengan kesaksian para ahli kesehatan mental yang berpendapat bahwa Cosby pantas mendapatkan label itu. Menurut para ahli tersebut, karena hasratnya yang tak terkendali untuk melakukan penyerangan seksual terhadap perempuan, ia (Cosby) kemungkinan akan melakukannya lagi jika mendapat kesempatan.

Sementara pengacara Cosby berpendapat, karena usianya yang lanjut dan kesehatannya yang rapuh, Cosby mengalami gangguan pengelihatan, dan menggunakan tongkat tidak mungkin akan melakukan kejahatan lain, dan menunjukkan bahwa tuduhan paling baru terjadi tahun 2005.

Cosby sebelumnya berperan sebagai Dr Cliff Huxtable dalam serial komedi di televisi The Cosby Show, dan pernah dikenal sebagai "America's Dad".

Cosby divonis awal tahun ini, untuk tiga tindak pidana penyerangan seksual tidak senonoh terhadap Andrea Constand pada tahun 2004. Constand adalah salah seorang dari 60 lebih perempuan lain dengan tuduhan serupa terhadap Cosby, tetapi sejauh ini satu-satunya yang keluhannya mengarah pada vonis.  (Voaindonesia.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home