Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 20:25 WIB | Senin, 03 Agustus 2015

BKPM akan Longgarkan Izin Impor di Kawasan Ekonomi Khusus

Pemandangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung di Banten. (Foto: bantenasia.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, mendorong dunia usaha untuk menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk itu BKPM berencana akan melonggarkan peraturan impor di wilayah ekonomi tersebut.

“Pemerintah memberikan dukungan sepenuhnya, baik untuk pengembangan infrastruktur maupun insentif fiskal, sehingga investasi di KEK menjadi cukup menarik, ujar Franky Sibarani, di Jakarta, hari Senin (3/8).

Ia mengatakan, pemerintah Indonesia memang berkomitmen untuk mendorong terbentuknya pusat ekonomi baru, melalui pengembangan KEK. Sesuai fungsinya, BKPM berupaya mendorong masuknya investasi ke kawasan tersebut.

“Pemerintah saat ini sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang KEK yang mengatur insentif fiskal,” kata Franky menjelaskan.

Dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang KEK, pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada investor di KEK, baik dalam bentuk tax holiday, tax allowance, penangguhan atau pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPn) maupun cukai. Dirinya berharap pembahasan RPP ini dapat segera selesai tahun ini sehingga investor yang menanamkan modal di KEK dapat segera menikmatinya.

“Fasilitas tax holiday rencananya diberikan kepada bidang usaha yang menjadi fokus masing-masing KEK. Ada wacana bidang usaha ini mengacu kepada Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN),” ujar Franky menjelaskan, untuk bidang usaha selain industri utama pemerintah akan memberikan fasilitas tax allowance.

Pemerintah juga akan memperlakukan investasi di KEK secara khusus sehingga mencerminkan statusnya sebagai wilayah ekonomi khusus. Franky mengungkapkan, di KEK akan ada pelonggaran aturan, salah satunya dengan tidak diberlakukannya pembatasan aturan impor bahwa barang yang diimpor adalah barang yang belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi namun spesifikasi belum memenuhi yang dibutuhkan, dan sudah diproduksi namun jumlahnya belum mencukupi.

Selain itu, BKPM juga akan mendorong adanya integrasi perizinan investasi di wilayah KEK, sehingga investor hanya perlu mengurus di kawasan ekonomi tersebut.

Untuk merelasisaikan rencana tersebut, BKPM akan membuat nota kesepahaman dengan Gubernur, Bupati/Wali Kota wilayah KEK agar dapat berkoordinasi dengan investor.

“BKPM merencanakan untuk membuat nota kesepahaman dengan gubernur, bupati/wali kota yang wilayahnya terdapat KEK untuk dapat mendelegasikan kewenangan perizinan kepada administrator KEK, sehingga investor tidak perlu berkeliling ke mana-mana untuk mengurus perizinan,” papar Franky.

Menurut catatan BKPM, terdapat delapan Kawasan Ekonomi Khusus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu KEK Sei Mangke di Sumatera Utara, Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, Tanjung Lesung di Banten, Mandalika di NTB, Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, Palu di Sulawesi Tengah, Bitung di Sulawesi Utara, dan KEK Morotai di Maluku Utara.

Sementara itu, sepanjang lima tahun mendatang, pemerintah berencana mengembangkan tujuh belas KEK baru, termasuk sepuluh Kawasan Ekonomi Khusus untuk Pariwisata. (PR)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home