Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 11:26 WIB | Kamis, 30 Juli 2015

BKPM Luncurkan Mekanisme Izin Baru Usaha Jasa Konsultasi

Logo BKPM. (Foto: bkpm.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan mekanisme permohonan izin yang terbaru terkait prinsip bidang usaha jasa konsultasi, di Jakarta, Rabu (29/7).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, mengatakan, penerapan mekanisme baru ini dilakukan karena perkembangan bidang usaha yang semakin variatif, khususnya sektor jasa konsultasi namun tingkat realsisasi sektor jasa yang masih rendah.

Untuk mendorong peningkatan realisasi sektor jasa konsultasi, BKPM mengevaluasi kembali mekaniame baru.

"Mekanisme baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha pada sektor jasa, khusunya jasa konsultasi," ujar Lestari.

"Selain itu untuk memastikan mekanisme pelaksanaan presentasi permohonan izin prinsip berjalan efektif dan BKPM mendapat penjelasanyang mendalam mengenai rencana usaha investor," ujar dua melanjutkan dalam sebuah siaran media yang diterima.

Lestari menjelaskan, mekanisme baru tersebut akan diujicoba mulai Agustus, kemudian akan dievaluasi  di  bulan September.

"Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan acuan dalam melengkapi draft Peraturan Kepala (Perka) BKPM untuk menggantikan Perka BKPM No. 12/2013 tentang perubahan Perka BKPM No. 5/2013 mengenai pedoman dan tata cara perizinan dan non perizinan penanaman modal," ujar Lestari.

Ia menambahkan, dalam mekanisme  baru  ini, sebelum mendapatkan izin prinsip, calon investor, jika diperlukan, akan diminta melakukan presentasi  terkait rencana investasinya, mulai dari uraian kegiatan usaha, produk jasa, juga nilai investasinya.

"BKPM, selain memberi izin, juga mengawal apakah investasi tersebut bisa direalisasikan atau tidak," ujar dia menegaskan.

Ia mengungkapkan, jarak dari  diterbitkannya izin prinsip sampai pengajuan izin usaha atau realisasi usaha tidak lagi 12 bulan, melainkan hanya 6  bulan. Bagi sektor jasa konsultasi, kurun  waktu 6 bulan tersebut dinilai cukup untuk melakukan realisasi investasi.

"Oleh karena itu, BKPM sangat memerhatikan rencana para pelaku usaha dalam menjalankan investasinya di Indonesia,” ujar Lestari.

BKPM mencatat, sepanjang semester I 2015, ada 5.032 proyek yang telah mendapatkan Izin Prinsip Penanaman Modal, termasuk di dalamnya sektor jasa konsultasi, dengan total nilai rencana sebesar Rp721.9 triliun, yang terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp189.2 triliun dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp532.7 triliun.

Rencana investasi semester I 2015 tersebut menunjukkan tren peningkatan sebesar 40% dibandingka dengan periode yang sama pada 2014 lalu sebesar Rp517.1 triliun. “Dengan tetap tingginya rencana investasi selama semester I 2015, hal ini memperlihatkan minat investasi di Indonesia masih cukup besar," ujar dia menjelaskan.

Lestari berharap, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan dimulainya realisasi proyek infrastruktur, target realisasi investasi 2015 sebesar Rp519,5 triliun akan tercapai.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home