Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:53 WIB | Rabu, 18 Maret 2020

BNPB Perpanjang Masa Darurat Corona

BNPB perpanjang masa darurat corona. (Voaindonesia.com)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, menjelaskan lembaganya memperpanjang status keadaan tertentu darurat virus corona, karena belum ada daerah yang menetapkan kedaruratan terkait virus corona. Padahal, kata dia, wabah virus corona kini telah menyebar dalam skala yang lebih besar di Indonesia.

Di samping itu, perpanjangan yang ditandatangani Kepala BNPB ini diperlukan sebagai payung hukum untuk penggunaan dana siap pakai di BNPB, untuk penanganan virus corona jenis baru (COVID-19).

"Jika daerah-daerah tersebut sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu di BNPB tidak berlaku lagi. Karena kita harus bekerja, perlu anggaran, sehingga perlu payung hukum, agar aman semuanya," kata Agus Wibowo saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Selasa (17/3).

Agus menyarankan, kepala daerah yang di wilayahnya terdapat kasus positif virus corona agar menetapkan status tanggap darurat bencana virus corona. Status ini untuk memudahkan penanganan dampak buruk yang ditimbulkan meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Sementara bagi daerah yang belum terdapat kasus positif virus corona, ia mengimbau kepala daerah agar menetapkan status siaga darurat bencana virus corona. Status ini untuk memudahkan kesiapan masing-masing daerah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, menjelaskan ada 172 orang yang dinyatakan positif corona virus dan sembilan orang sudah dinyatakan sembuh per Selasa (17/3). Sedangkan jumlah korban meninggal mencapai lima orang.

Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan 109 RS milik TNI, 53 RS Polri dan 65 RS BUMN untuk perawatan pasien COVID-19. Namun, kata dia, tidak semua orang terduga corona virus harus di rumah sakit. Menurutnya, pasien yang gejalanya tidak berat bisa melakukan karantina mandiri di rumah.

"Ketentuan tentang isolasi di rumah sudah kita berikan dan sosialisasikan ke masyarakat, sehingga mereka tidak perlu khawatir harus dirawat di rumah sakit. Karena isolasi rumah tidak sulit, tapi butuh komitmen yang kuat. Bukan hanya dari pasien, tapi dari keluarganya," kata Yurianto.

Yurianto menambahkan, tidak semua orang terduga virus corona juga harus melakukan tes swab atau diambil sampel spesimen lendir di saluran pernapasan. Menurutnya, tes swab dilakukan setelah ada rekomendasi dari dokter.

Kendati demikian, kata Yuri, pemerintah kini telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga untuk pemeriksaan spesimen dalam mendeteksi COVID-19. Antara lain dengan Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Institute, dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) Jakarta.

Ia berharap pemeriksaan melalui BBTKL juga dapat dilakukan di wilayah lain seperti Yogyakarta pada minggu depan. Di samping itu, pemerintah juga telah membeli 10.000 alat tes COVID-19 dari luar negeri. (voaindonesia.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home