Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 20:48 WIB | Kamis, 06 Agustus 2020

Boyolali Sita Ratusan KTP Warga Tak Pakai Masker

Ilustrasi. Satpol PP razia warga tidak pakai masker. (Foto: solopos.com)

BOYOLALI, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita ratusan Kartu Tanda Penduduk elektonik (e-KTP) milik warga yang diketahui tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa adaptasi kebiasaan baru pandemi COVID-19.

"Kami menurunkan petugas gabungan Satpol PP bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat melakukan razia selama sepekan dan berhasil menyita 300 KTP elektronik milik warga yang tidak memakai masker di tempat umum," kata Sekda Pemkab Boyolali Masruri di Boyolali, Kamis (6/8).

Menurut Masruri yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Boyolali, kegiatan razia masker masa adaptasi kebiasaan baru tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran virus corona di wilayah itu.

"Kami melakukan razia masker di pasar-pasar tradisional, seperti Pasar Cemogo, Ampel, Juwangi dan lainnya. Kami juga melakukan razia masker di ruang publik, seperti kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali, Alun Alun Kidul, Alun-Alun Utara, dan ikon-ikon Boyolali, seperti simpang lima patung kuda yang banyak dikunjungi orang," kata Masruri.

Menurut Masruri, petugas Satpol PP telah menyita 300 e-KTP selama sepekan. Warga yang tidak mengenakan masker dan e-KTP-nya disita dapat mengambil di kantor Satpol PP. Mereka saat mengambil e-KTP diberikan pembinaan agar tidak mengulang pelanggaran yang sama.

"Kami meminta warga untuk mengambil e-KTP di Satpol PP, sekaligus diberikan pembinaan agar warga mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Boyolali," katanya

Dia menjelaskan Pemkab Boyolali menegakkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 kepada masyarakat belum menerapkan sanksi denda bagi mereka yang melanggar di tempat umum.

"Untuk menerapkan denda masih menunggu payung hukum yang kuat. Sanksi denda belum, karena harus ada payung hukumnya. Kalau penyitaan e-KTP untuk pembelajaran masyarakat agar lebih disiplin," katanya.

Menurut dia, kegiatan razia penegakan pemakaian masker untuk penerapan protokol kesehatan akan terus dilaksanakan di tempat-tempat umum. Sehingga, warga semakin disiplin dan terbiasa pada masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi. (Antara)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home