Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:28 WIB | Kamis, 11 Juni 2015

BPOM Awasi Produk Jajanan Khas Ramadan

Seorang petugas Balai POM Palu menunjukkan bahan makanan asal Singapura yang dicurigai tidak terdaftar di salah satu swalayan di Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: antaranews/Basri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap produk jajanan khas musiman, yang biasa muncul pada Bulan Ramadan.

"Jajanan seperti ta`jil akan kami awasi peredarannya, karena berpotensi tidak diolah secara baik," kata Kepala BPOM Roy Sparingga, ketika menggelar jumpa pers terkait program Intensifikasi Pengawasan Pangan dan Kosmetik Jelang Ramadan di Jakarta, Rabu (10/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan, jelang Ramadan banyak makanan bermunculan, selain ta`jil akan banyak makanan kemasan seperti parsel, kue kering dan pangan olahan lainnya.

Untuk menghindari kemungkinan adanya peredaran produk pangan tidak memenuhi syarat kesehatan, makanan ilegal, kadaluwarsa dan rusak, maka pengawasan dimulai sejak tiga minggu sebelum Ramadan.

Sebelumnya, BPOM telah menemukan sebanyak 11.370 produk memiliki kemasan yang tidak memenuhi persyaratan masih beredar bebas di pasaran.

Pangan yang tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari 6.043 tidak ada izin, pangan kaedaluwarsa 4.510 kemasan, dan pangan rusak 817 dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari Rp450 juta.

Selain pangan, banyak juga ditemukan kosmetik yang tidak memenuhi syarat seperti bahan kimia yang tidak layak pakai dan izin yang tidak diproses sesuai aturan.

BPOM akan melakukan pengawasan yang lebih ketat di pintu masuk atau perbatasan, pengawasan lebih difokuskan pada temuan besar hingga hulu.

"Upaya ini belum membuahkan hasil yang maksimal, karena barang rata-rata disimpan digudang yang tertutup rapi tanpa sepengetahuan warga," katanya.

Oleh karena itu, Roy meminta tindakan aktif dari masyarakat untuk ikut serta mengawasi peredaran makanan. Segera melaporkan kepada petugas jika mengetahui tindakan yang mencurigakan.

Apabila terbukti tidak layak konsumsi dan sudah diperingatkan sebelumnya tetapi masih belum jera, maka usaha produksi tersebut akan dicabut izinnya serta dapat diberi sanksi pidana.

Selain pengawasan terhadap kemasan dan produk tidak ada izin, BPOM akan meningkatkan pengawasan terhadap jajanan pada ruang terbuka, obat tradisional, kosmetik dan sarana distribusi makanan. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home