Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 18:43 WIB | Kamis, 30 Juni 2016

Bupati Kendal Tak Akan Cabut IMB Masjid Ahmadiyah

Ilustrasi. Komnas HAM saat memberikan laporan pelanggaran kebebasan beragama di kantor Jalan Latuharhary nomor 4 B Menteng, Jakarta Pusat, hari Kamis (30/6).(Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat menyatakan Bupati Kendal tidak akan mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) bagi jemaah Ahmadiyah.

Hal ini terkait laporan permasalahan pelanggaran hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang dialami oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) atas tindakan perusakan masjid Al Kautsar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada 22 Mei 2016.

“Bupati Kendal berkomitmen tidak akan mencabut IMB masjid JAI Kautsar," kata Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat di kantor Jalan Latuharhary nomor 4 B Menteng, Jakarta Pusat, hari Kamis (30/6).

 Permasalahan ini sebelumnya telah diadukan pihak JAI ke Komnas HAM pada 1 Juni 2016.

Selain itu, kata Imdadun, sebagai bentuk penegakan hukum atas peristiwa perusakan masjid JAI, Polres Kendal telah menindaklanjuti laporan dari pengurus masjid JAI Kautsar dan menetapkan dua orang tersangka pelaku perusakan.

Kemudian, Pemkab Kendal akan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak guna mendorong proses mediasi sekaligus merekatkan kembali keretakan akibat konflik yang terjadi sebelumnya.

“Dalam kaitan ini, Pemkab Kendal juga akan melibatkan Komnas HAM," kata dia.

Kasus JAI Subang Jawa Barat

Pada 22 Maret 2016, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari JAI Subang Jawa Barat tentang pelarangan ibadah JAI Subang oleh sekelompok massa yang disertai tindak kekerasan. Massa memasang baliho besar yang berisi larangan/penutupan kegiatan di depan masjid yang sedang dibangun.

“Pengadu juga menyampaikan bahwa Lurah Sukamelang dan Camat Subang telah menertibkan kebijakan yang melarang aktifitas JAI di Subang dan memerintahkan penghentian pembangunan masjid," kata dia.

Sebagai respons atas pengaduan tersebut, pada tanggal 8 Juni 2016 Komnas HAM telah menyampaikan surat kepada Bupati Subang yang pada intinya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menganut agama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya.

“Bahwa SKB Menteri Agama, Meteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung tahun 2008 tidak melarang keberadaan dan aktifitas JAI di masjid mereka sendiri," kata dia.

Selain itu, Komnas HAM meminta Bupati Subang menyampaikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut dan melaporkan langkah-langkah yang sudah ditempuh untuk pemulihan hak beribadah warga JAI Subang.

“Hingga laporan ini disampaikan, belum ada respons dari Bupati Subang terhadap surat Komnas HAM,” kata dia.

 

                                            

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home