Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 18:41 WIB | Jumat, 04 September 2015

Bupati Purwakarta: Masih Pacaran di Atas Pukul 9, Dinikahkan

Ilustrasi. (Foto:liputan-69)

PURWAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Purwakarta Jawa Barat, mengancam akan melarang kencan pada malam hari dan menikahkan pasangan yang kedapatan pacaran di atas pukul sembilan malam.

Remaja di Purwakarta, Jawa Barat, harus lebih berhati-hati memanfaatkan rutinitas waktu kunjungan pacarnya (wakuncar). Musababnya, jika lewat pukul 21.00 malam masih berada di rumah pacarnya, mereka akan langsung digerebek aparat rukun tetangga (RT) dan hansip.

“Dan akan dilakukan tindakan kawin paksa,” kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, saat memberikan arahan kepada 193 kepala desa–87 di antaranya kepala desa baru dilantik–dan lurah serta 19 camat, di Purwakarta, hari Senin (31/8).

Para kepala desa dan lurah serta camat yang hadir dengan pakaian khas Sunda lengkap dengan iket (ikat kepala) saat menyimak pidato bupati pun kompak menyahutnya dengan koor: “Setuju.”

Seperti yang dikutip dari tempo.com, Dedi menyatakan, ancaman kawin paksa buat para remaja yang melakukan waktu kunjungan pacar di luar jam yang ditentukan itu bukan sekadar gertak sambal. Ketetapan itu akan diterapkan di semua desa dan kelurahan secara serempak mulai September 2015.

Tujuannya, Dedi menjelaskan, agar tidak terjadi kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja sekaligus kehormatan para orang tua mereka.

 “Kami ingin mewujudkan Purwakarta yang berbudaya,” kata Dedi.

Lalu, agar pelarangan waktu mengunjungi pacar melebihi pukul 21.00 tersebut memiliki payung hukum, maka semua kepala desa dan lurah diwajibkan membuat peraturan desanya. “Perdes-nya harus selesai medio September. Kalau tidak, dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desanya,” kata Dedi.

Kepala Desa Cilandak Dadan Jakaria tak masalah dengan instruksi bosnya tersebut.

“Kan tujuannya buat kebaikan bersama dan mewujudkan masyarakat berbudaya,” kata Dadan.

Bahkan, Dadan mengimbuhkan, sebelum instruksi pembuatan peraturan desa larangan waktu kunjungan pacar lewat pukul 21.00 itu keluar, pihaknya sudah mendahului melakukannya.

“Kami membuat portal di semua jalan dan gang desa. Kalau ada tamu yang wakuncar, maka, KTP atau kartu mahasiswa dan pelajarnya kami tahan,” kata dia.

Upaya dini mencegah terjadinya perbuatan asusila atau kerawanan sosial itu mendapatkan dukungan positif dari warganya. Lina, Kepala Desa Kartajaya, yang baru dilantik menjadi kepala desa pekan lalu, juga mendukung instruksi bupatinya.

“Sama sekali nggak ada masalah,” kata kepala desa perempuan pertama di Kertajaya itu dengan nada tegas.

Untuk itu, kata Dedi Mulyadi Jika peraturan itu disahkan, maka mulai 1 Oktober remaja di Purwakarta akan dilarang janjian di atas pukul sembilan malam.

Untuk membantu pelaksaan peraturan tersebut,  pemerintahan  Purkawarta akan memasang kamera CCTV yang siap mengintai gerak-gerik remaja yang melanggar aturan itu.

“Mereka yang melanggar aturan akan dipanggil oleh dewan desa untuk diberi pengarahan,” kata dia.

“Jika mereka melanggar aturan itu tiga kali, dewan desa akan meminta orang tua kedua belah-pihak untuk menikahkan pasangan tersebut.”

Dedi mengatakan aturan itu bertujuan mengembalikan tradisi daerah tersebut.

Aturan itu memungkinkan para remaja pulang ke rumah lebih awal dan menjalani kehidupan yang lebih tradisional, dia menambahkan. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home