Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 22:01 WIB | Senin, 24 Oktober 2016

Buruh Jakarta Tuntut UMP 2017 Rp 3,8 Juta

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya berunjuk rasa menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah No. 78 di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10). Mereka menuntut pencabutan PP 78 karena dinilai tidak berpihak kepada buruh dan menolak penangguhan upah serta diskriminasi upah sektor padat karya. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ribuan pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta, hari Senin (24/10), menggelar demonstrasi damai untuk yang ketiga kalinya guna menyuarakan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp 3,1 juta pada 2016 menjadi Rp 3,8 juta pada 2017.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Dedi Hartono, berharap tuntutan UMP sebesar Rp 3,8 juta itu dapat dipenuhi karena sesuai dengan semangat Pasal 88 Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Formula UMP DKI Jakarta 2017 yang kita tawarkan adalah Rp3.831.690. Angka ini sudah sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 88. Jangan sampai penetapan UMP 2017 ini membuat daya beli buruh tekor atau defisit," katanya seusai mengikuti aksi damai para buruh tersebut.

Menurut Pasal 88 Undang Undang Ketenagakerjaan tersebut, "setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan "pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh".

Perjuangan Gerakan Buruh Jakarta mendapatkan UMP 2017 sebesar Rp 3,8 juta/bulan yang dihitung dengan rumusan komponen hidup layak (KHL) ditambah KHL dikali target inflasi nasional 2017 ditambah KHL dikali produk domestik bruto DKI Jakarta itu tidaklah mudah, kata Dedi. 

Jalan terjal itu antara lain disebabkan oleh rujukan yang digunakan dalam menghitung UMP dimana gubernur DKI mendasarkannya pada Pasal 44 Peraturan Pemerintah RI No.78/2015 tentang Pengupahan atau KHL DKI Jakarta tahun 2016, katanya.

Jika perhitungan UMP 2017 tersebut didasarkan pada PP No.78/2015, maka nilainya sebesar Rp3,355 juta sedangkan kalau didasarkan pada KHL DKI Jakarta tahun 2016, besarannya adalah Rp3,491 juta, kata Dedi.

Sementara itu, Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto mengatakan keputusan akhir Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang diperkirakan keluar pada Rabu (26/10) diharapkan sesuai dengan aspirasi dan tuntutan para pekerja.

"Kita berharap keputusan Dewan Pengupahan sesuai dengan semangat Undang Undang Nomor 13/2003," katanya.

Mengenai jalannya demonstrasi, Wakil Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Eri Wibowo mengatakan aksi damai yang diikuti ribuan buruh di Jakarta ini berlangsung secara damai dengan pengawalan aparat kepolisian. 

Dalam unjuk rasa ketiga mereka setelah aksi yang sama pada 12 dan 19 Oktober lalu, ribuan buruh yang tergabung dalam gerakan yang di dalamnya berhimpun 22 federasi serikat pekerja itu menyuarakan tuntutan mereka di jalan utama depan Balai Kota, DPRD, dan Disnakertrans DKI Jakarta, katanya.

Para demonstran yang tergabung dalam gerakan yang didukung Aspek Indonesia Kasbi, LEM SPSI dan 19 federasi serikat pekerja lainnya ini merupakan bagian dari lima jutaan pekerja sektor formal yang ada di wilayah DKI Jakarta. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home