Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:56 WIB | Selasa, 07 Maret 2017

CAR Minus 4%, OJK Cabut Izin BPR Nusa Galang Makmur Sumut

Situs halaman depan mediabpr.com PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Galang Makmur. (Foto: Dok. satuharapan.com)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Galang Makmur di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum-nya kurang dari 4 persen.

"Rasio KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) atau CAR (Capital Adequacy Ratio) BPR Nusa Galang Makmur yang kurang dari 4 persen itu tidak memenuhi standar kinerja keuangan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Otoritas Jasa keuangan (OJK) Kantor Regional 5, Lukdir Gultom di Medan, hari Selasa (7/3).

Menurut Lukdir, keputusan pencabutan izin BPR Nusa Galang Makmur itu dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada tanggal 1 Maret 2017 dengan Nomor 8/KDK.03/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Nusa Galang Makmur, terhitung sejak tanggal 7 Maret 2017.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap BPR Dalam Status Pengawasan Khusus (DPK), sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR Nusa Galang Makmur itu terlebih dahulu telah ditetapkan statusnya sebagai BPR DPK.

BPR Nusa Galang Makmur itu ditetapkan DPK oleh OJK sejak tanggal 19 Agustus 2016 menyusul KPMM atau CAR-nya kurang dari 4 persen.

"Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan pengelolaan PT BPR Nusa Galang Makmur yang tidak memperhatikan azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian serta diperburuk dengan penurunan CR (Cash Ratio)," katanya.

Kondisi itu menyebabkan BPR tersebut tidak dapat memenuhi standar kinerja keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tetapi meski telah diminta untuk melakukan langkah-langkah penyehatan agar rasio KPMM/CAR menjadi paling kurang 4 persen dalam jangka waktu 180 hari terhitung sejak tanggal penetapan status DPK 19 Agustus 2016, manajemen BPR itu belum mampu juga memulihkan kinerja sehingga akhirnya OJK mencabut zinnya," kata Lukdir.

Dengan pencabutan izin usaha BPR Nusa Galang Makmur, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Setelah pencabutan izin BPR Nusa Galang Makmur, maka jumlah BPR di Sumut tinggal 54 perusahaan dan BPR Syariah delapan perusahaan. (Ant

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home