Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:03 WIB | Senin, 20 Oktober 2014

Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online

Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Foto: pajak.go.id).

SATUHARAPAN.COM – Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)  wajib dimiliki perorangan, perusahaan, koperasi, BUMN, firma, PT, CV, kongsi, dan lainnya, untuk melakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. NPWP ini merupakan pajak penghasilan yang perlu dibayarkan kepada pemerintah untuk membiayai fasilitas umum untuk masyarakat, jadi dari dan untuk rakyat. Cara daftar NPWP tidaklah sulit. Ada dua cara untuk mendaftar, yaitu secara online dan offline.

Syarat-syarat Mengurus NPWP

-Untuk wajib pajak pribadi, baik yang punya usaha ataupun tidak, perlu menyiapkan KTP untuk penduduk indonesia atau paspor untuk orang asing.

-Untuk wajib pajak badan usaha perlu menyiapkan: akte pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, NPWP pimpinan atau penanggung jawab badan, KTP untuk penduduk indonesia atau paspor untuk orang asing sebagai penanggung jawab.

-Untuk bendahara sebagai wajib pajak pemungut atau pemotong;  menyiapkan surat penunjukan sebagai bendahara, KTP bendahara.

-Untuk NPWP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham, dan pegawai, dapat melalui pemberi kerja atau bendaharawan pemerintah.

Tata Cara Pendaftaran NPWP Online dengan Sistem e-Registration 

Alur prosedur pendaftaran NPWP melalui e-Registration:

- Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online, silakan klik https://ereg.pajak.go.id/

Untuk melakukan pendaftaran wajib pajak orang pribadi,  berikut urutan langkah-langkah yang harus dilakukan:

-Registrasi akun , input formulir (mengisi data formulir sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PER-20/PJ/2013), kirim permohonan (mengirim data formulir elektronik yang telah terisi dengan lengkap dan benar).

-Langkah-langkah untuk mendapatkan akun adalah sebagai berikut, buka aplikasi e-Registrasion yang terdapat pada laman https://ereg.pajak.go.id/, klik link Daftar Baru; isilah setiap kolom, hanya email valid yang dapat digunakan untuk keperluan aktivasi atas permohonan akun ini; lakukan aktivasi via email yang Anda isikan dalam pendaftaran;

-  Input formulir menu ini digunakan  mengisi formulir pendaftaran secara elektronik. 

- Khusus untuk pendaftaran wanita yang telah menikah, diwajibkan untuk meng-input NPWP suami.

 

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengisian formulir ini adalah sebagai berikut:

-Login menggunakan akun yang telah Anda buat.

-Isi semua data dalam kolom pendaftaran untuk memperkaya data yang nantinya diperlukan untuk kepentingan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Anda.

-Isikan semua data dalam kolom pendaftaran dengan lengkap dan benar, pastikan untuk membaca kembali isian formulir permohonan dengan mengklik next atau klik back bila Anda telah berada di halaman berikutnya, kirim permohonan,berikut langkah-langkah selanjutnya:

-Setelah menyelesaikan pengisian formulir pendaftaran, Anda akan langsung diarahkan ke halaman dashboard history pendaftaran. Klik salah satu simbol loop di sebelah kanan untuk meminta token. Token akan dikirimkan via email;

-Cek inbox email yang sebelumnya Anda isikan di formulir pendaftaran. Buka kembali dashboard history pendaftaran dan klik satu simbol loop di sebelah kanan untuk mengirimkan pendaftaran;

-Centang pernyataan sebagai tanda Anda telah memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak;

-Salinlah nomor token dalam kolom yang telah disediakan, lalu klik tombol kirim;

-Cek email dan dashboard history pendaftaran dan pastikan status pendaftaran Anda adalah "kirim" untuk memastikan permohonan telah terkirim.

Untuk memonitoring status pendaftaran, Anda dapat login kembali ke aplikasi e-Registration atau cek inbox email.

Berikut status di dashboard history e-Registration pendaftaran:

-Lengkap, status ini menunjukkan bahwa Anda sedang melakukan pengisian formulir namun belum selesai atau belum melakukan pengiriman;

- Kirim, status ini menunjukkan bahwa Anda telah berhasil melakukan pengiriman fomulir;

 - Disetujui, status ini menunjukkan bahwa permohonan Anda untuk mendapatkan NPWP telah dikabulkan. Anda tinggal menunggu kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang akan dikirimkan via pos;

- Ditolak, status ini menunjukkan bahwa permohonan Anda ditolak. Cek email Anda untuk mengetahui alasan penolakan atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat tempat tinggal yang Anda isi dalam formulir pendaftaran.

Tata Cara Daftar NPWP Secara Offline

Cara daftar NPWP secara offline atau di sebut pendaftaran secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor wajib pajak, melalui jasa kurir, atau mengirimkan menggunakan pos. Cara pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan menyediakan semua dokumen yang diperlukan, berupa hasil foto kopian dan dilengkapi dengan surat permohonan pengajuan NPWP yang telah ditandatangani, serta formulir pendaftaran wajib pajak yang sudah diisi sekaligus telah ditandatangani. Formulir tersebut dapat di-download melalui www.pajak.go.id.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP tersebut tidak lama. Hanya dalam waktu satu hari kerja Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah dapat diterima oleh pendaftar melalui Pos Tercatat.

Pengurusan dapat dilakukan di kantor pelayanan pajak tanpa dipungut biaya alias gratis. (Pajak.go.id/PajakOnline.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home