Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 14:54 WIB | Senin, 24 Februari 2014

Catherine Wilson Penuhi Panggilan KPK

Catherine Wilson. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan model Catherine Wilson memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan.

“Saya klarifikasi dulu ya, saya ke dalam dulu, nanti selanjutnya kita ketemu lagi,” kata Catherine saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (24/2).

Catherine datang setelah ia tidak memenuhi panggilan pertama pada Jumat (14/2).

“Nanti saja, ya, ngobrolnya, saya klarifikasi dulu,” kata Catherine saat ditanya alasan ketidakhadirannya pada panggilan pertama.

Selain Catherine, KPK juga telah memeriksa artis Rebecca Reijman pada Kamis (20/2) dalam kasus yang sama. Pada pemeriksaan tersebut, penyanyi blasteran Indonesia-Belanda itu membantah terkait dengan kasus Wawan.

“Saya sudah klarifikasi ke KPK, saya tidak ada terkait sama kasus ini, terima kasih,” ungkap Rebecca pada Kamis.

Sebelumnya KPK juga memeriksa bintang sinetron Jennifer Dunn pada Jumat (14/2) untuk mengklarifikasi penyitaan mobil Toyota Alphard Vellfire warna putih bernomor polisi B 510 JDC milik Jennifer.

Mobil tersebut adalah pemberian Wawan kepada Jennifer agar artis tersebut mau bergabung ke dalam rumah produksi milik Wawan, R-1.

Dalam kasus Wawan, KPK sudah menyita 42 mobil dan 1 motor besar Harley Davidson. Perincian mobil-mobil tersebut yaitu Ferrari (1), Lamborghini Aventador (1), Bentley Continental (1), Rolls Royce Flying Spur (1), Nissan GTR (1), Toyota Vellfire (5), Mitsubishi Pajero (5), Honda CR-V (5), Mercedes Benz (2), Mini Cooper (1), Toyota Land Cruiser (1), Toyota Lexus (1), Toyota Innova (6), BMW (2), Toyota Fortuner (1), Mitsubishi Outlander (1), Ford Fiesta (1), Nissan Serrano (1), Honda Freed (1), Isuzu Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (1), Isuzu Panther (1).

Mobil-mobil tersebut adalah aset yang dimiliki Wawan dan terkait dengan perusahaan miliknya PT Bali Pacific Pragama (BPP) yang sudah diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Banten, pihak swasta, dan pegawai PT (BPP).

Mobil Rolls Royce, Lamborghini, Bentley, dan Ferrari, bahkan bukan ditemukan di rumah Wawan tapi di satu show room di Tanah Abang Jakarta Pusat karena mobil-mobil tersebut dibeli melalui perusahaan leasing sehingga masih dalam proses kredit.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK masih belum selesai melacak harta Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Selain mobil, Wawan juga memiliki keterkaitan dengan dua pulau di Banten yang merupakan milik ayahnya H Chasan.

Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang, yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Wawan juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes provinsi Banten.

Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik istri Wawan yang juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tertanggal 24 Agustus 2010, hartanya mencapai Rp 103 miliar, dengan Rp 22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobil mewah. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home