Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 18:49 WIB | Selasa, 05 November 2019

Cegah Perda Diskriminatif, BPIP Promosikan Nilai Pancasila

Plt Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Ani Purwanti. (Foto: Antara)

LEGIAN, SATUHARAPAN.COM - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mempromosikan nilai-nilai Pancasila kepada pemerintah daerah hingga akademisi untuk mencegah lahirnya regulasi yang diskriminatif.

"Kegiatan ini juga menjadi sesi berbagi dan pembelajaran antara akademisi dan pemerintah daerah dengan Kementerian Dalam Negeri serta BPIP agar dalam merancang regulasi mereka menginternalisasi nilai-nilai Pancasila di dalam konsep peraturan daerahnya," kata Plt Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Ani Purwanti, kepada Antara di Ballroom Hotel Padma, Bali, pada Selasa (5/11).

Badan tersebut telah melakukan seminar "Institusionalisasi dan Internalisasi Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan" di tiga provinsi yakni Nusa Tenggara Barat, Yogyakarta, dan Bali.

Menurut Ani, pemilihan tiga daerah tersebut dikarenakan adanya data mengenai perda yang diduga diskriminatif.

Dengan seminar tersebut, seluruh pemangku kepentingan dapat bertemu dan berdiskusi mengenai regulasi yang dianggap diskriminatif.

"Sekaligus kami menginternalisasi karena memang ada data perundang-undangan yang dianggap diskriminatif. Kami ingin tahu ada apa dan mengapa, dan juga membelajarkan sekaligus mengimplementasi nilai-nilai Pancasila," ujar Ani.

Selain itu acara tersebut juga untuk mengingatkan penanaman nilai-nilai Pancasila kepada para mahasiswa dan akademisi yang hadir dari sejumlah perguruan tinggi di Bali.

Ani menjelaskan dibentuknya suatu peraturan daerah biasanya dilahirkan dari suatu naskah akademik.

Dengan demikian, institusionalisasi Pancasila dalam rancangan peraturan perda patut dilakukan agar suatu regulasi tidak bertentangan dengan dasar negara, tambah Ani.

Dalam seminar bertopik "Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Di Provinsi Bali" sejumlah pemaparan materi disampaikan oleh Sestama BPIP Dr Karjono, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bali I Bagus Gede Sudarsana, Kasubdit Penyerasian Kebijakan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Awan Yanuarko, dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Prof Dr Made Subawa.

Mahasiswa dan akademisi serta pegawai pemerintah kabupaten juga melakukan diskusi terbuka dalam acara itu yang menekankan implementasi nilai-nilai Pancasila.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home