Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 12:27 WIB | Selasa, 23 September 2014

Chad Larang Homoseksual

Unjuk rasa kelompok anti-gay di Uganda sebagai dukungan pembunuhan brutal aktivis gay David Kato. (Foto: Benedicte Desrus/Alamy/guardian.co.uk)

N’DJAMENA, SATUHARAPAN.COM - Chad menjadi negara ke-37 di Afrika yang melarang homoseksual, setelah pemerintah memutuskan hubungan sesama jenis kelamin merupakan kejahatan yang dapat dihukum 20 tahun penjara, Senin (22/9).

Keputusan ini telah disetujui oleh presiden Chad. Kelompok HAM menyatakan keputusan ini sebagai langkah mundur perjuangan hak homoseksual di benua Afrika. Hukum pidana Chad berlaku lebih dari setengah abad dan tidak menyebutkan homoseksual secara eksplisit.

Hukum pidana terbaru menyebutkan barang siapa yang berhubungan seks dengan sesama jenis kelamin akan dihukum 15 sampai 20 tahun penjara dan denda 50.000-500.000 CFA (Rp 1,17 juta – Rp 11,72 juta), menurut dokumen yang diperlihatkan kepada AFP.

Kabinet Chad mengklaim bahwa hukuman ini bertujuan untuk melindungi keluarga dan masyarakat Chad. Direktur Program Hak Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender di Human Rights Watch Graeme Reid mengatakan “ini adalah langkah mundur bagi reformasi hukum di Chad. Revisi hukum pidana seharusnya bertujuan untuk mengintegrasikan hukum nasional dengan hukum internasional, tapi yang terjadi di Chad berlaku sebaliknya.”

Lembaga HAM yang berbasis di AS, Robert F. Kennedy Centre for Justice and Human Rights mengatakan “Presiden Chad Idriss Deby harus mengubah hukum pidana yang telah disetujui, hukum pidana Chad saat ini adalah alat diskriminasi dan kriminalisasi kelompok homoseksual, kami mendesak Presiden Deby dan Parlemen Chad menolak setiap upaya yang membuat hukum diskriminatif.”

Direktur Afrika di International Federation of Human Rights Florent Geel mengatakan “kriminalisasi homoseksual merupakan perilaku diskriminasi dan kontraproduktif, dan menyebabkan ketegangan antar-kelompok.”

Perkembangan homofobia sedang menjadi tren di Afrika. Beberapa pengamat percaya hal itu sebagai respons meningkatnya perjuangan politik dan gaya hidup kelompok gay di Afrika. Bulan lalu Gambia meloloskan hukuman penjara seumur hidup bagi yang menunjukan sifat homoseksual, yang bertujuan untuk melindungi penderita HIV/AIDS. Presiden Gambia Yahya Jammeh menyerukan kelompok gay dan lesbian meninggalkan negeri itu.

Januari, Presiden Nigeria Goodluck Jonathan menandatangani peraturan yang mengkriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender. Presiden Zimbabwe Robert Mugabe secara teratur menyerukan serangan terhadap orang gay dalam pidatonya. (guardian.co.uk)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home