Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:31 WIB | Kamis, 04 Juni 2020

COVID-19 di Papua: 15 Kabupaten Zona Hijau, 14 Masih Zona Merah

Wagub Papua, Klemen Tinal, Rabu (3/6/2020), memimpin rapat terkait penanganan COVID-19. (Foto: Antara)

JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, mempersilahkan 15 kabupaten yang masuk zona hijau COVID-19 untuk melakukan aktivitas secara normal. "Silahkan beraktivitas secara normal bagi 15 kabupaten yang masuk zona hijau," kata Wagub Tinal seusai pertemuan di Jayapura, Rabu (3/6) malam.

Dikataka, 15 kabupaten yang berada dalam zona hijau adalah Kabupaten Lanny Jaya, Dogiai, Deiyai Nduga, Puncak Jaya, Intan Jaya, Puncak, Tolikara, Yahukimo, Asmat, Mamberamo Raya, Mappi, Paniai, Pegunungan Bintang, dan Kab. Yalimo.

Walaupun berada di zona hijau, pemda setempat diminta tetap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Pengawasan perlu dilakukan agar warga masyarakat tidak terjangkit virus corona, kata Wagub Tinal.

Diakuinya, untuk 14 kabupaten lainnya yang masuk zona merah, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Mimika Keerom, Sarmi, Merauke, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nabire, Biak, Boven Digul, Supiori, Waropen dan Kab. Kepulauan Yapen tetap diberlakukan pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD).

Untuk 14 kabupaten dan kota masih dilakukan pembatasan beraktivitas, namun waktunya diperpanjang yakni dari pukul 06.00-17.00 WIT. Untuk penerbangan dan angkutan kapal diizinkan mengangkut penumpang, namun diatur pelaksanaannya oleh Dinas Perhubungan Papua.

"Untuk keluar masuk orang baik menggunakan pesawat maupun kapal tetap akan mengikuti protokol kesehatan COVID-19," kata Wagub Tinal. (Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home