Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:11 WIB | Jumat, 21 April 2017

Dahlan Iskan Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan melihat ke arah wartawan usai menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dengan status tahanan kota, denda Rp 100 Juta dan subsider 2 bulan. (Foto: Antara)
SIDOARJO, SATUHARAPAN.COM - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Tahsin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada Dahlan Iskan (DI) terdakwa dugaan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Jumat (21/4).
 
Dalam putusannya, hakim menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider. 
 
"Menjatuhkan pidana selama dua tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara," katanya.
 
Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar waktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) sehingga harga aset yang terjual dibawah NJOP.
 
"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan kota," tgeasnya.
 
Dalam pertimbangan hakim juga disebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
 
Sebelumnya, Dahlan dituntut enam tahun, Dahlan juga dituntut denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6  bulan kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar subsidair tiga tahun penjara.
 
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal  18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. 
 
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.
 
Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.
 
Menanggapi putusan ini, Dahlan Iskan langsung menyatakan banding terkait dengan keputusan ini.
 
"Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," ucapnya. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home