Loading...
BUDAYA
Penulis: Melki Pangaribuan 23:05 WIB | Selasa, 29 Oktober 2013

Dakwaan Chris Brown Diperingan Hakim

Chris Brown. (Foto: can.com)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Bintang pop Amerika Serikat, Chris Brown dan pengawal khususnya mendapatkan keringanan dakwaan menjadi pelanggaran hukum ringan, pada Senin (28/10) waktu setempat.

Pada Senin ini, hakim mengurangi dakwaan menjadi pelanggaran hukuman ringan. Hakim mengatakan kepada Brown untuk melaporkan ke petugas masa percobaannya di California dalam waktu 48 jam.

Menurut Departemen Kepolisian Metropolitan Washington, Brown (24)  dan pengawalnya Christopher Hollosy menghadapi tuduhan kejahatan penyerangan. Sebelumnya, Bintang pop Chris Brown ditangkap pada Minggu (27/10) pagi karena dituduh melakukan penyerangan setelah terlibat dalam perkelahian di luar sebuah hotel di Washington.

Juru bicara kepolisian, Anthony Clay mengatakan kepada AFP bahwa Brown ditangkap “pada sekitar 4:25 pagi ini di depan W Hotel” di dekat Gedung Putih. Brown pernah ditangkap kepolisian setempat pada Februari 2009 setelah terlibat dalam bentrokan fisik dengan Rihanna, hingga membuat wajah penyanyi itu memar dan babak belur. (AFP/Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home