Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 13:05 WIB | Jumat, 03 Juli 2015

Denda Rp 30 Juta Langgar Palang Rel Kereta di Melbourne

Salah satu palang pintu kereta api di Melbourne. (Foto: australiaplus.com)

MELBOURNE, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah negara bagian Victoria di Australia akan melipatgandakan denda bagi mereka yang melanggar palang perlintasan rel kereta api.

Menurut Menteri Transportasi Victoria, Jacinta Allan, terlalu banyak warga yang mengambil resiko dengan melintasi jalur kereta, dan mengakibatkan banyak yang mengalami cedera serius ataupun meninggal.

Pengendara mobil dan sepeda akan dikenai denda $ 3.030 (sekitar Rp 30 juta) sedangkan bagi pejalan kaki akan dikenai denda $1.500 (sekitar Rp 15 juta).

"Ini adalah usaha untuk mengirim pesan bahwa perilaku seperti ini harus dihentikan. Warga harus berhenti untuk bermain-main dengan nyawa mereka," kata Allan.

"Mereka bermain judi dengan nyawa mereka sendiri, kehidupan penumpang lain di dalam mobil, dan juga bisa menyebabkan kecelakaan yang bisa membuat masinis kereta mengalami trauma," kata Allan.

Dalam masa delapan tahun ke depan pemerintah Victoria sekarang terus melanjutkan usaha untuk menutup 50 palang pintu kereta di jalan-jalan yang dianggap berbahaya. Sebanyak 20 palang pintu di antaranya akan dialihkan dalam lima tahun mendatang.

Pekerjaan sudah dimulai tahun ini dengan menutup palang pintu kereta di St. Albans di Melbourne Barat Daya. Palang pintu itu sudah mengakibatkan tewasnya 16 orang.

Selain itu, palang rel kereta di Mitcham dan Blackburn di Melbourne juga akan ditutup. (australiaplus.com)

 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home