Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 12:35 WIB | Jumat, 24 Februari 2017

Denmark Gelar Kasus Penghujatan Agama, Pertama Sejak 1971

Sebuah salinan Al-Quran dari abad ke-11 di British Museum. (Foto: dari The Local)

DENMARK, SATUHARAPAN.COM-Jaksa Denmark, Jan Reckendorff, mengatakan seorang pria berusia 42 tahun di Denmark utara telah didakwa dalam kasus penghujatan karena diduga membakar Al-Quran dan memposting video itu di halaman Facebook.

Reckendorff mengatakan kasus itu adalah yang pertama kalinya sejak tahun 1971, di mana seseorang didakwa dalam "mengejek doktrin agama ,komunitas agama, atau ibadah di publik," menurut media setempat, The Local.

Dia menambahkan bahwa ancaman hukumannya adalah penjara sampai empat bulan atau denda, menurut laporan AP.

Reckendorff, hari  Rabu (22/2) mengatakan pria itu, yang tidak disebutkan identitasnya, membakar Quran di halaman belakang rumahnya dan memposting video pada 27 Desember 2015, pada halaman Facebook anti-Muslim. Namun belum ada kejelasan kapan sidang akan dibuka.

Menurut The Local, pria itu menuliskan pada media sosial itu antara lain, "untuk kebebasan - tidak ada Islam," "pertimbangkan sesamamu: itu bau ketika luka bakar."
 
"Ini adalah pandangan jaksa bahwa situasi yang melibatkan pembakaran kitab suci seperti Alkitab dan Al-Quran, dalam kasus-kasus tertentu, dapat merupakan pelanggaran klausa penghujatan, yang meliputi cemoohan atau ejekan agama di publik," kata dia.
 
Ini menandai keempat kalinya dalam sejarah Denmark orang dituntut di bawah klausul penghujatan. Eempat orang dihukum karena posting poster mengejek ajaran Yahudi pada tahun 1938; dua orang didenda karena melakukan baptisan palsu pada tahun 1946; dan dua pemimpin program radio di Denmark dikeluarkan pada tahun 1971 karena menyiarkan lagu yang mengejek kekristenan.
 
Namun jaksa Denmark menolak permohonan dengan undang-undang penghujatan negara pada tahun 2006, ketika surat kabar Jyllands-Posten menerbitkan dua belas kartun Nabi Muhammad.

Publikasi itu direspons kemarahan di seluruh dunia di kalangan umat Islam, yang umumnya melarang menggambarkan nabi, apalagi dimaksudkan untuk mengejek.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home