Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 02:46 WIB | Senin, 19 Oktober 2020

Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha dan Warga

Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi. (Foto: Ist.)

DEPOK, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memperpanjang kegiatan pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya serta aktivitas warga selama dua pekan ke depan.

"Pembatasan ini berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19," kata Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi, dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok, hari Minggu (18/10).

Keputusan tersebut menyatakan, pada kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19, tidak melayani pengunjung dengan makan ditempat (dine in), dan pelayanan hanya diperkenankan dengan di bawa pulang (take away), untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Pada lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan take away sampai pukul 21.00 WIB.

Sedangkan tentang jam operasional kegiatan usaha hanya diizinkan sampai pukul 20:00 WIB dan aktivitas warga sampai pukul 21.00 WIB.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home