Loading...
HAM
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:22 WIB | Kamis, 20 April 2017

Dewan Wali Iran Ancam Batasi Non-Muslim Maju Pilkada

Ilustrasi. Perempuan Iran sedang melaksanakan hak pilihnya di Tehran selatan. (Foto: Reuters)

IRAN, SATUHARAPAN.COM – Pihak berwenang di Iran mengeluarkan ancaman pembatasan baru terhadap non-Muslim yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2017.

Satu minggu sebelum parlemen menyetujui daftar calon, sebuah surat diterbitkan minggu ini oleh Ayatollah Ahmad Jannati, Kepala Dewan Wali, menyatakan non-Muslim yang menjadi kandidat bagi Muslim Syiah yang merupakan mayoritas di area pemilihan dewan kota dan desa bertentangan dengan  Syariah (hukum Islam). Rencananya, pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2017.

Bagi agama minoritas, terutama anggota kepercayaan Bahai, yang tidak dikenal dalam konstitusi Iran, mengalami diskriminasi serius. Bahkan minoritas agama yang diakui dalam konstitusi tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden dan partisipasi mereka di parlemen juga terbatas. Namun undang-undang untuk dewan kota dan desa sangat jelas yaitu dalam pasal 26 Undang-Undang Pemilihan Dewan Tahun 1996 memungkinkan kandidat dari agama minoritas yang diakui dapat mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pemilihan kota dan desa asalkan dalam praktiknya mereka tetap ‘percaya dan menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip agama mereka sendiri’.

Pada tahun 2013, untuk pertama kalinya, seorang Zoroastrian terpilih sebagai dewan kota Yazd yang mewakili warga Muslim dan non-Muslim yang beragam di kota tersebut. Dewan Wali, sebuah badan yang terdiri dari 12 ahli hukum Islam yang bertugas memantau pemilihan anggota parlemen dan presiden telah lama mendiskualifikasi sejumlah besar kandidat yang mencalonkan diri sebagai pejabat daerah. Sekarang, mereka sedang berusaha secara sepihak mengubah undang-undang pemilihan dewan kota yang telah dibentuk selama 20 tahun.

Tapi parlemen Iran yang diberdayakan secara hukum untuk meminta calon kepala daerah untuk kota dan desa – bukan Dewan Wali – sejauh ini tampaknya tidak melakukan apa-apa. Seperti yang dilansir dari hrw.org pada hari Rabu (19/4), anggota parlemen Zoroastrian, Esfandiar Ekhtiari menyebut surat Dewan tersebut tidak konstitusional. Kepala parlemen telah meminta agar anggota parlemen mengawasi proses pemeriksaan sesuai dengan hukum dan tidak mengubah prosedur tersebut.

Ujian sesungguhnya bagi parlemen Iran akan datang minggu depan saat daftar kandidat diumumkan. Kemudian, kita akan tahu apakah wakil-wakil terpilih ini telah menolak pembenaran Dewan Wali dan terus membuka ruang bagi lebih banyak orang Iran yang memiliki agama yang berbeda untuk menjadi perwakilan bagi semua rakyat di kantor politik. (hrw.org)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home