Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 11:07 WIB | Kamis, 08 Mei 2014

Di Pakistan, Pembela Tersangka Penghujatan Dibunuh

Rashid Rehman Khan. (Foto: dawnnews.com)

MULTAN, SATUHARAPAN.COM –  Pengacara  Hak Asasi Manusia, Rashid Rehman Khan ditembak mati oleh penyerang tak dikenal di Multan, Pakistan.  DawnNews melaporkan Rabu (7/5) malam.

Laporan awal menunjukkan bahwa Khan ditargetkan oleh dua orang bersenjata di dalam kantornya di Kachehri Chowk.

Sumber tersebut mengatakan kepada DawnNews.com bahwa dua  pemuda tak berjambang pemuda menerobos ke kantor Advokat Khan dan menembaknya mati. Mereka juga melukai dua teman pengacaranya, diidentifikasi sebagai Nadeem Parwaz dan Afzal. Yang terluka dibawa ke Nishtar Medical Center. Parwaz dikatakan dalam kondisi kritis.

“Pemuda bersenjata menyerbu ruang  Rashid Rehman dan mulai menembak tanpa pandang bulu pada Rabu malam, melukai Rehman dan dua rekannya hadir di sana, “kata pejabat senior polisi Zulfiqar Ali kepada AFP.

Advokat Rashid Rehman Khan adalah seorang koordinator Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRC ). Pengacara senior membela dosen universitas dituduh menghujat dan mengeluh bahwa ia telah menerima ancaman pada hidupnya.

 HRCP telah menyuarakan keprihatinan serius atas ancaman untuk Khan. Advokat untuk Mahkamah Agung telah mengajukan permohonan keberatan kepada presiden District Association Bar Sher Zaman Qureshi bulan lalu, mengatakan ia diancam oleh dua pengacara dan dua orang lain yang memaksanya tidak muncul dalam kasus dia mewakili.

Rehman mewakili Junaid Hafeez, seorang dosen di Universitas Bahauddin Zakariya. Hafeez dikenal karena pandangan liberal di universitas dan kasus penghujatan telah didaftarkan karena mendapat tekanan dari kelompok-kelompok mahasiswa sayap kanan, kata seorang mahasiswa, yang ingin untuk tidak disebutkan namanya.

Pakistan memiliki hukum yang ketat terhadap memfitnah Islam, termasuk hukuman mati untuk penghujatan, dan juru kampanye hak asasi mengatakan mereka sering digunakan untuk menyelesaikan perselisihan pribadi.

Sebuah laporan terbaru dari sebuah panel penasihat pemerintah AS mengatakan Pakistan menggunakan undang-undang penghujatan lebih dari negara lain di dunia, daftar 14 orang terpidana mati dan 19 orang lainnya menjalani hukuman seumur hidup karena menghina Islam. (AFP/foxnews.com)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home