Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:05 WIB | Selasa, 21 Februari 2017

Diperiksa KPK, Wali Kota Cimahi Nonaktif Atty Suharti Bungkam

Diperiksa KPK, Wali Kota Cimahi Nonaktif Atty Suharti Bungkam
Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (21/2). Atty Suharti diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan menerima suap atau hadiah terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun anggaran 2017. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Diperiksa KPK, Wali Kota Cimahi Nonaktif Atty Suharti Bungkam
Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti mengenakan rompi tahanan keluar dari ruang penyidik seusai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah dalam pembangunan pasar di Cimahi.
Diperiksa KPK, Wali Kota Cimahi Nonaktif Atty Suharti Bungkam
Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK terkait kasus dugaan menerima suap atau hadiah dalam proyek pembangunan pasar di Cimahi tahun anggaran 2017.
Diperiksa KPK, Wali Kota Cimahi Nonaktif Atty Suharti Bungkam
Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti memilih untuk diam dan tidak berkomentar saat berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait kasus proyek pembangunan pasar di Cimahi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (21/2).

Atty Suharti diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan menerima suap atau hadiah terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun anggaran 2017. Tidak ada komentar yang disampaikan oleh Atty seusai menjalani pemeriksaan dan langsung bergegas menuju ke mobil tahanan.

Atty Suharti ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada hari Kamis (1/12/2016). Dalam operasi tersebut, KPK telah mengamankan empat orang di antaranya Atty Suharti, M. Itoch Tochija, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Keempatnya digelandang ke tahanan setelah KPK melakukan pengembangan ketahap penyidikan dengan mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dari nilai komitmen fee proyek pembangunan pasar sebesar Rp 6 miliar dari total proyek senilai Rp 57 miliar.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home