Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:11 WIB | Jumat, 24 Oktober 2014

Diperiksa Penyidik KPK, Bonaran: Saya Tidak Bisa Jawab

Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan yang diberikan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dia tidak memiliki berkas perkara yang dituduhkan kepadanya.

Dia diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus suap terhadap mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.

“Saya diperiksa tadi saya nggak bisa jawab,” kata dia usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/10).

“Karena berkas tidak ada di saya. Di Rutan sana dilarang bawa berkas-berkas perkara atau berkas-berkas lainnya yang berhubungan dengan perkara.”

Dalam pernyataannya, dia menyesalkan hukum di Indonesia yang menurutnya masih kacau yaitu terkait hal ini dia tidak bisa membawa berkas perkaranya ke rutan Guntur tempat dia ditahan oleh KPK.

“Makanya ini makin kacau hukum Indonesia. Bingung kita. Saya sebagai tersangka tidak bisa membawa berkas. Itu persoalannya,” kata dia.

Mantan pengacara Anggodo Widjojo ini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap di MK terhadap mantan Ketua Hakim Akil Mochtar sejak 19 Agustus 2014.

Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750juta.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home