Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 11:41 WIB | Jumat, 20 November 2015

Dirjen Minerba: 3.960 Izin Usaha Pertambangan Belum Penuhi Syarat

Bambang Gatot Ariyono (kedua dari kiri) dalam Konferensi Pers di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kemarin, hari Rabu (18/11). (Foto: esdm.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono mengatakan dalam rangka agar tertib administrasi dan tertib wilayah, pemerintah telah melakukan penataan izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut Dirjen Minerba, berdasarkan hasil rekonsiliasi IUP yang dilakukan ditetapkan 6.404 IUP berstatus clear and clean (CNC). Sedangkan sisanya sejumlah 3.960 IUP belum berstatus CNC.

“Hingga bulan November 2015, dari 10.364 IUP yang terdaftar, yang terdiri dari 3.941 IUP mineral dan 2.463 IUP Batubara sudah CNC. Sedangkan yang belum CNC sebanyak 2.799 IUP mineral dan 1.161 IUP Batubara, selanjutnya pengaturan penyelesaian IUP yang belum CNC untuk IUP yang tumpah tindih akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM),” kata Bambang dalam Konferensi Pers di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kemarin, Rabu (18/11).

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, penataan IUP diharapkan akan selesai tahun ini. Penataan IUP dilakukan pemerintah bekerjasama dengan beberapa instansi terkait selain untuk menertibakan perijinan (shahih atau tidak) juga memberi manfaat untuk memastikan data cadangan untuk menjamin kontinuitas pasokan bahan baku pengolahan dan pemurnian.

“Penataan IUP juga bermanfaat sebagai bukti tanggung jawab perlindungan alam dan persyaratan tender Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan penyaluran kredit pertambangan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan dan peningkatan kegiatan menjadi operasi produksi,” katanya. (esdm.go.id)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home