Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 08:02 WIB | Jumat, 23 September 2016

Dirjen Pajak Akui Luhut Pandjaitan Pencetus Tax Amnesty

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi (Foto: Bob H. Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, adalah orang pertama yang memiliki ide untuk membuat program pengampunan pajak atau tax amnesty di era pemerintahan Joko Widodo.

"Alasan dari Pak Luhut sendiri membuat program pengampunan pajak karena penerimaan negara melalui ekspor-impor menurun akibat dari krisis ekonomi global pada tahun 2009," kata Ken Dwijugiasteadi dalam diskusi dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di Grha Oikoumene, Jalan Salemba Raya No 10 Jakarta Pusat pada hari Kamis (22/9).

Menurut dia, awal program tax amnesty ini diluncurkan mendapat penentangan karena pernah gagal dalam mencapai tujuan tax amnesty pada tahun 1964 dan 1984.

"Program tax amnesty pernah gagal Indonesia, pada tahun 1964  tidak berhasil karena terjadinya G30S ," kata dia.

"Tax amnesty ini kan sesuatu yang baru karena orang dulunya tidak tahu pajak dan sekarang sudah sadar," kata dia.

Berdasarkan dashbord amnesti pajak pada pukul 21.00 Wib, Uang tebusan sudah mencapai Rp 35,6 triliun yang terdiri dari orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp 31,5 triliun, orang pribadi UMKM sebesar Rp 1,15 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 2,93 triliun dan Badan UMKM sebesar Rp 42,3 miliar.

Sementara itu,  deklarasi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 1.478 triliun yang terdiri dari repatriasi sebesar Rp 78,3 triliun, deklarasi dalam negeri sebesar Rp 989 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar 411 triliun.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home