Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:58 WIB | Senin, 29 Agustus 2016

Dirjen Pajak: Amnesti Pajak Benahi Sistem Perpajakan

Dari kiri ke kanan, Staf Khusus Menteri BUMN Budi G. Sadikin, Dirut BTN Maryono, Dirut BRI Asmawi Syam, Dubes RI untuk Tiongkok Soegeng D Rahardjo, Menteri BUMN Rini Soemarno, Dirut BNI Achmad Baiquni, dan Dirut Bank Mandiri Kartiko Wirjoatmodjo berbincang sebelum acara Indonesia Business Outlook di Hong Kong, Senin (22/8). Dalam perhelatan tersebut empat bank BUMN, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN bersama OJK, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi amnesti pajak terhadap 150 pengusaha Indonesia yang datang dari Guang Zhou, Hong Kong, dan Macau agar mereka juga dapat berpartisipasi dalam meningkatkan investasi di Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan hasil dari program amnesti pajak berdampak pada pembenahan sistem perpajakan selain target penerimaan.

Ken di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Senin (29/8), mengatakan prinsip kebijakan amnesti pajak selain mendapatkan dana repatriasi, deklarasi harta, dan tebusan amnesti, juga menyelesaikan permasalahan tunggakan para wajib pajak.

"Jadi hasil TA (tax amnesty) tidak harus dari uang tebusan. Orang yang bayar tunggakan karena mau ikut TA itu termasuk hasil amnesti. Orang yang punya SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), dia mau ikut TA harus bayar dulu, itu termasuk hasil amnesti juga. Jadi tidak tebusan tok," jelas Ken.

Ken mengatakan pemerintah terus mengupayakan penyederhanaan proses pengajuan amnesti pajak dengan membuat peraturan-peraturan yang mengatur masalah teknis yang belum ada.

Dia mengatakan pemerintah akan menyediakan fasilitas-fasilitas bagi wajib pajak untuk mempermudah berpartisipasi dalam program amnesti pajak.

"Ada fasilitasnya. Besok (akan diterbitkan) Per-11 (peraturan ditjen pajak)," kata Ken.

Peraturan Direktorat Pajak nomor 11 yang akan dikeluarkan mengatur tentang keikutsertaan pensiunan dalam amnesti pajak, penentuan nilai wajar, pembetulan surat pelaporan tahunan (SPT), dan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terkait program pengampunan pajak. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home