Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:17 WIB | Rabu, 27 Mei 2015

Disdukcapil Bekasi Jaring Penghuni Apartemen Tanpa KTP

Petugas memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penghuni Apartemen Centre Point saat berlangsungnya Operasi Yustisi, Selasa (26/5). (Foto: GoBekasi.com)

BEKASI, SATUHARAPAN.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat, menjaring 52 penghuni apartemen yang tidak memiliki dokumen kependudukan meski telah lama tinggal di wilayah setempat, Selasa (26/5).

"Mereka adalah penghuni Apartemen One Center di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, yang kita jaring dalam kegiatan inspeksi mendadak ke apartemen mereka," kata Kepala Bidang Proyeksi Pengembangan Kependudukan Disdukcapil Kota Bekasi Jamus Rasidi.

Data tersebut diperoleh Disdukcapil Kota Bekasi, usai menyisir dua menara apartemen One Center bersama dengan rombongan wartawan dan anggota DPRD setempat.

Penyisiran warga apartemen, sempat terkendala ketatnya prosedur yang diberlakukan pihak manajemen.

Wartawan dan sejumlah anggota DPRD tidak diperkenankan ikut menyisir satu per satu ruangan yang ada.

Manajemen beralasan, keterbatasan petugas keamanan yang bisa mendampingi rombongan sehingga personel yang bisa berkeliling apartemen pun dibatasi.

"Hanya sebagian saja penghuni yang bisa kami temui, sisanya kebanyakan kosong, karena ditinggal kerja. Selain itu ada pula penghuni yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Bekasi," katanya.

Menurut Jamus, agenda penyisiran warga apartemen baru kali ini dilaksanakan demi penegakan tertib administrasi.

"Selama ini, warga apartemen terkesan tidak tersentuh pemerintah. Jadi kami selama ini belum pernah punya data berapa banyak penghuni apartemen ini, sehingga berpengaruh pada jumlah penduduk Kota Bekasi yang belum ril," katanya.

Jumlah warga yang tinggal di apartemen itu berkisar 850 orang yang terbagi dalam dua "tower".

Hasil pendataan terhadap warga apartemen ini, nantinya akan dijadikan masukan bagi pemutakhiran data jumlah penduduk Kota Bekasi.

Dengan adanya data mutakhir jumlah penduduk, diharapkan berbagai jenis pembangunan yang dirancang pemerintah bisa tepat sasaran.

Pada pelaksanaan perdana penyisiran warga apartemen, Disdukcapil Kota Bekasi, tidak menjatuhkan sanksi kepada warga yang belum mengantongi KTP Kota Bekasi meskipun sudah menetap lebih dari enam bulan.

Namun pada agenda berikutnya, operasi yustisi yang digelar akan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan kepada pelanggarnya.

"Tak hanya di One Center, kegiatan yang sama juga akan dilakukan di apartemen yang lain," katanya. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home