Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:26 WIB | Minggu, 14 Februari 2016

Diskusi ICW: Teror Legislatif untuk KPK

Diskusi ICW: Teror Legislatif untuk KPK
Para narasumber hadir dalam diskusi di antaranya Bambang Widodo Umar (kanan), J. Kristiadi (kedua kanan) dan Abdul Fickar (kedua kiri) dan Tama S. Langkun bertajuk Revisi UU KPK: Teror Legislatif untuk Komisi Antikorupsi yang digelar di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (14/2).
Diskusi ICW: Teror Legislatif untuk KPK
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J. Kristiadi memberikan pandangannya terkait dengan revisi UU KPK saat diskusi yang digelar di kantor ICW Jakarta Selatan.
Diskusi ICW: Teror Legislatif untuk KPK
Praktisi hukum Abdul Fickar hadir menjadi salah satu narasumber dalam diskusi bertajuk Revisi UU KPK: Teror Legislatif untuk Komisi Antikorupsi yang digelar di kantor ICW Jakarta Selatan.
Diskusi ICW: Teror Legislatif untuk KPK
Para narasumber di antaranya J. Kristiadi (tengah), Bambang Widodo Umar (kanan) dan Abdul Fickar (kiri) menunjukan bom bertuliskan waktu, sebelum acara diskusi berlangsung di kantor ICW Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar diskusi bertajuk “Revisi UU KPK: Teror Legislatif untuk Komisi Antikorupsi” di kantor ICW Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, hari Minggu (14/2).

Narasumber hadir diskusi tersebut di antaranya J. Kristiadi peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Bambang Widodo Umar akademisi dan Abdul Fickar praktisi hukum yang masing-masing memberikan pandangannya terhadap revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Diskusi yang gelar pukul 13.25 WIB sampai dengan siang ini masih berlangsung membahas rencana merevisi UU KPK yang terus digulirkan.

 “Lembaga-lembaga hukum kita masih lemah, itu kenapa perlu adanya lembaga terobosan secara adhoc bagaimana menindak buasnya para pelaku korupsi ini. Oleh karena itu kalau ada rencana revisi UU, langkah pertama yang harus dilakukan adalah perlu adanya penguatan terhadap KPK nya itu sendiri,” kata J Kristiadi di diskusi tersebut.

Menurut Kristiadi, penguatan terhadap KPK sampai saat ini belum seluruhnya berjalan, sementara kerja sama dengan lembaga hukum lainnya dinilai masih belum bisa menegakkan kedaulatan institusinya sendiri terhadap ancaman dan godaan-godaan yang merongrong menggunakan kewenangan kekuasaan. Sehingga KPK akan sangat mudah dikerjai. Oleh karena itu perlu adanya pemikiran yang mendalam sebelum melangkah ke revisi UU KPK.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home