Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:29 WIB | Selasa, 12 Maret 2019

Ditjen Hubud Larang Terbang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8

Boeing jenis 737 merupakan pesawat jet yang paling banyak terjual dengan rekam jejak keamanan paling bagus. (Foto: abc.net.au/Flickr: Paul Thompson)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi, larang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737 Max 8 di Indonesia. Langkah diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 Max 8. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia. "Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy), dan langkah  tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3), yang dilansir situs resmi hubud.dephub.go.id.

Inspeksi dimulai secepatnya, 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 Max 8 sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pascakecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.

Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang.

FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive, yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737 Max 8.

Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis  tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit, dan PT Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737 Max 8.

Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan  langsung dari Boeing Co., pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan airworthy jenis pesawat terbang Boeing 737 Max 8.

Untuk itu, Polana mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan.

Lion Air Hentikan Sementara Operasional 10 Unit Boeing 737 Max 8

Sementara itu, Maskapai Lion Air untuk sementara waktu tidak menerbangkan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 Max 8.

“Dengan ini Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) 10 pesawat Boeing 737 Max 8 yang dimiliki saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3), yang dilansir Antaranews.com.

Danang mengatakan penghentian operasi Boeing 737 Max 8 ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Ia menambahkan, pihaknya melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat.

"Lion Air akan selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture) dalam setiap operasional penerbangan,” katanya.

Danang mengatakan, pihaknya akan meminimalisir dampak dari keputusan ini agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu.

Dalam pengoperasian pesawat Boeing 737 Max 8, Lion Air menjalankan dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), di mana seluruh pelatihan awak pesawat yang diwajibkan serta perawatan pesawat yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten.

Lion Air terus berkomunikasi dengan DKUPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) dalam kaitan menyampaikan informasi serta data pengoperasian pesawat Boeing 737 Max 8.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home