Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 17:24 WIB | Selasa, 03 September 2013

Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara, dan 1.424 Barang Bukti Dikembalikan kepada KPK

Irjend Pol. Djoko Susilo menggunakan batik hijau memasuki ruang sidang, pada Selasa (3/9), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memvonis terdakwa kasus korupsi pengadaan uji klinik kemudi simulator roda dua dan roda empat (kemudi R2 dan R4) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo S.H, M.Si, telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan Tindak Pindana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," kata ketua Majelis Hakim, dalam sidang pada sore ini, Selasa (3/9) di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Djoko Susilo diancam pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama primer Pasal 2 ayat (1) dan juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama sepuluh (10) tahun, dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah, subsidier enam bulan kurungan,” kata ketua Hakim menambahkan. Selain itu, barang bukti milik terdakwa sebanyak 1.424 buah dikembalikan kepada Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.

Vonis Tidak Sesuai Tuntutan Jaksa KPK

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan kemudi simulator R2 dan R4 Korlantas ini. Namun, vonis hakim hanya mempidanakan penjara 10 tahun kepada terdakwa Djoko Susilo pada sore ini (3/9).

Selain itu, JPU juga menuntut Djoko Susilo membayar denda satu miliar rupiah subsider satu tahun penjara, karena terdakwa dinilai terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan kemudi simulator SIM, serta merugikan keuangan negara sebanyak Rp 121,830 miliar, tetapi pidana denda hanya sebesar 500 juta rupiah.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home