Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 14:49 WIB | Selasa, 18 Agustus 2015

DKI Usung Pelayanan IMB One Day Service

Peluncuran pelayanan one day service oleh Gubernur DKI Jakarta di Kecamatan Pasar Minggu, Selasa (18/8). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencanangkan pelayanan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) satu hari (One Day Service/ODS). Layanan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengurus izin.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan cita-cita pelayanan yang dapat diwujudkan selama satu hari telah direncanakan sejak lama.

“Saya yang paling seneng ketika PTSP bisa mewujudkan pelayananan satu hari. Semua pelayanan PTSP hatinya kayak calo, jangan sampai biarkan masyarakat bingung,” kata Ahok di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Ahok jengah menemukan oknum-oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang memeras warga, meminta biaya retribusi pengurusan IMB hingga Rp 30 juta. Terlebih, warga di kalangan atas menyanggupi nilai rupiah yang fantastis untuk mengurus izin IMB dalam waktu yang relatif cepat.

Kepala Badan PTSP, Edy Junaedi mengatakan, pelanyanan ODS didasari oleh visi Gubernur melahirkan Jakarta Baru dengan tempat hunian yang modern dan tertata rapi yang berkebudayaan, pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik serta untuk mempercepat proses pelayanan.

Menurutnya, pengurusan IMB untuk bangunan kurang dari 100 meter persegi tidak akan dikenai biaya, sementara untuk bangunan di atas 100 meter persegi dikenai biaya retribusi sebesar Rp 500.000.

Layanan ODS bisa diselesaikan selama satu jam dengan mekanisme pemohonan memasukkan permohonan IMB rumah tinggal ke PTSP kecamatan. Selanjutnya, petugas kecamatan mengecek dan melakukan verifikasi permohonan dan kelengkaan berkas pemohon. Kemudian, petugas membayar retribusi daerah dengan besaran sesuai perda retribusi. Terakhir, petugas PTSP kecamatan menerbitkan IMB rumah tinggal.

Permohonan IMB One Day Service yang dapat diproses atau dilayani melalui ODS memiliki syarat sudah memiliki KRK yang diterbitkan oleh PTSP; merupakan bangunan rumah tinggal dengan ketinggian maksimal tiga lantai dan tidak pakai basement, lantai mezanin dan atau rongga atap; merupakan lahan kosong (belum ada bangunan) atau sudah ada bangunan, tapi dengan kondisi bangunan tua atau lama yang akan dibongkar seluruhnya; bukan termasuk bangunan golongan pemugaran.

Sementara untuk kondisi pelaksanaan dan batasan IMB One Day Service adalah jumlah layanan IMB pelayanan satu hari dibatasi paling banyak lima permohonan per hari; waktu penerimaan 07.30 – 10.00 WIB; pelaksanaan IMB One Day Service adalah dua hari dalam seminggu, yatu hari Selasa dan Kamis, sementara hari Senin, Rabu, dan Jumat bisa dipergunakan masyarakat untuk melakukan konsultasi melengkapi berkas; ketentuan gambar arsitektur bangunan sudah mengikuti ketentuan tata bangunan dan rencana kota.

Selain IMB rumah tinggal, ada 63 jenis perizinan yang dapat diurus dengan ODS, di antaranya IMB rumah tinggal, perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), surat izin usaha jasa pengurusan transportasi (SIUJPT), surat izin usaha perdagangan (SIUP), SIUP kecil untuk PT dan CV, SIUP mikro, tanda daftar perusahaan (TDP), kartu izin usaha atau kartu izin operasional perorangan.

Di bidang kesehatan juga dapat diurus dengan ODS seperti surat izin kerja apoteker, surat izin praktik apoteker, surat izin praktik dokter spesialis di prasarana kesehatan, surat izin praktik dokter gigi spesialis di prasarana kesehatan, surat izin kerja perawat, surat izin kerja perawat gigi, tenaga tknis kefarmasian, dan surat izin kerja dokter gigi di prasarana kesehatan.

Sedangkan di bidang lainnya antara lain, surat izin pennyelenggaraan kendaraan bermotor umum, rekomendasi penghitaman atau balik nama atau peremajaan dan scrapping serta rekomendasi mutasi, izin penggunaan tanah makam, rekomendasi undian gratis berhadiah, surat keterangan kesehatan pemasukan atau pengeluaran hewan, kartu pencari kerja, legalisasi, izin penelitian, rekomendasi undian berhadiah, dan surat keterangan pemasukan pengeluaran hewan kesayangan.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home