Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:48 WIB | Minggu, 23 November 2014

DPD Minta Dilibatkan Dalam Revisi UU MD3

DPD Minta Dilibatkan Dalam Revisi UU MD3
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad (kedua dari kanan) bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sudarsono (kiri), Anggota Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) Benny Rhamdani (kedua dari kiri) dan Nurmawati Dewi Bantilan (kanan) saat akan menggelar jumpa pers terkait dengan minta dilibatkannya DPD RI dalam rencana merevisi Undang Undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau dikenal dengan MD3 disebuah rumah makan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (23/11) (Foto-foto: Dedy Istanto).
DPD Minta Dilibatkan Dalam Revisi UU MD3
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Akhmad Muqowan (tengah) saat memberi keterangan kepada awak media terkait dengan rencana revisi UU MD3 yang akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah.
DPD Minta Dilibatkan Dalam Revisi UU MD3
Wakil Ketua Komite I DPD RI Farouk Muhammad saat memberi komentar terkait dengan tidak dilibatkannya rencana revisi UU MD3 yang akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah.
DPD Minta Dilibatkan Dalam Revisi UU MD3
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Sudarsono saat hadir dalam jumpa pers terkait dengan adanya rencana DPR RI dan Pemerintah dalam merevisi UU MD3.
DPD Minta Dilibatkan Dalam Revisi UU MD3
Anggota Panitia Perencana Undang Undang (PPUU) Benny Rhamdani saat hadir dalam jumpa pers terkait dengan rencana DPR RI dan Pemerintah yang akan merevisi UU MD3 yang dinilai tidak melibatkan DPD.
DPD Minta Dilibatkan Dalam Revisi UU MD3
Anggota PPUU Nurmawati Dewi Bantilan saat hadir dalam jumpa pers terkait dengan rencana DPR RI dan Pemerintah yang akan merevisi UU MD3 yang dinilai tidak melibatkan DPD.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) minta dilibatkan dalam rencana revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau dikenal dengan MD 3.

Hal itu disampaikan terkait dengan adanya penyimpangan kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk merevisi beberapa pasal dalam UU MD3 yang dinilai ada kompromi politik dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan konsitusi.

DPD mengingatkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Presiden mewakili Pemerintah harus taat pad amanat Pasal 22D Undang Undang Dasar 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan (UU P3).

Melihat kondisi itu DPD RI mengambil sikap mendukung adanya revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 perubahan dengan melibatkan DPD sebagai bagian dari pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi aspirasi yang berkembang,  DPD secara aktif bersama DPR RI dan Pemerintah untuk  menuntaskan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dengan mengikuti mekanisme hukum formil yang diatur dalam perundang-undangan. Dan terakhir apabila DPR RI bersama Pemerintah tidak menjalankan amanat yang dimaksud dalam konstitusi, DPD RI akan mengambil langkah tegas untuk menegakkan ketentuan tersebut.

Pernyataan sikap disampaikan oleh Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowan, Wakil Ketua Farouk Muhammad, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Sudarsono, Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) Benny Rhamdani dan Nurmawati Dewi Bantilan saat semuanya menggelar jumpa pers di sebuah rumah makan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (23/11).

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home