Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:02 WIB | Senin, 16 November 2015

DPR Akan Masukkan Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016

Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia saat ini masih menyusun daftar RUU yang akan masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Salah satu yang akan dimasukkan adalah revisi UU KPK yang pembahasannya sudah ditunda.

"RUU yang perlu dimasukkan di dalam prioritas Prolegnas 2016, antara lain RUU tentang Perubahan UU tentang Komisi Pemberantasan Tidak Korupsi," kata Ketua DPR, Setya Novanto, dalam pidato pembukaan Masa Sidang II DPR Tahun Sidang 2015-2016 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (16/11).

Selain Revisi UU KPK, dia juga menyampaikan, DPR mendorong RUU Tax Amnesty, RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI), RUU tentang Pemilihan Umum serta RUU tentang Partai Politik. Novanto meminta Badan Legislasi (Baleg) untuk menyelesaikan pembahasan Prolegnas 2016 yang sudah melewati jadwal.

"Pemimpin DPR mengingatkan Badan Legislasi untuk segera melakukan pembahasan prioritas Prolegnas 2016 bersama pemerintah," ujar Novanto.

Masa sidang II ini akan berlangsung satu bulan yaitu hingga 18 Desember 2015. Novanto mengingatkan bahwa masih ada setumpuk RUU yang belum selesai dibahas.

Ada RUU masih yang dalam tahap penyusunan, ada pula yang masuk dalam tahap harmonisasi. Selain itu, Novanto mengungkapkan bahwa ada sejumlah RUU yang akan dikebut.

"DPR juga akan mempercepat proses pembahasan atas RUU tentang Merek, RUU tentang Paten, RUU tentang Minuman Beralkohol, RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan RUU tentang KUHP," ujar politikus Partai Golkar itu.

Prolegnas 2016 seharusnya sudah diketok di masa sidang sebelumnya, sebelum APBN 2016 disahkan. Namun, rapat bersama pemerintah baru akan dijalani Baleg pada hari Selasa (17/11) dan pengesahannya direncakan pekan depan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home