Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:44 WIB | Selasa, 20 Oktober 2015

DPR Berdebat, Rebutan Kuasa Pembuat Undang-undang

Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Republik Indonesia meminta kembali diberi kewenangan penuh dalam menyusun naskah akademik serta rancangan undang-undang (RUU) usulan DPR. Namun, keinginan itu ditentang sejumlah anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna kedelapan DPR, hari Selasa (20/10).

Hasilnya, debat kusir terjadi dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan itu. Sejumlah wakil rakyat mengaku belum membaca draf revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib dan menyarankan pembahasan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR selanjutnya.

Debat kusir diawali ketika anggota Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mempertanyakan agenda perubahan tata tertib itu tidak pernah disinggung sebelumnya. Anggota Fraksi PKS Eky Awal Muharram bahkan mengaku tidak mendapat salinan usulan perubahan Tata Tertib DPR yang masuk agenda Rapat Paripurna.

"Usulan perubahan ini seharusnya disampaikan kepada anggota dewan untuk menghormati hak konstitusi anggota dewan," ujar Eky mengawali hujan interupsi dalam Rapat Paripurna kedelapan DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (20/10).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Totok Daryanto, mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan kepada seluruh anggota dewan terkait rencana perubahan Pasal 65 Tata Tertib DPR. Di mana, Baleg berharap kembali diberikan kewenangan penuh dalam penyusunan naskah akademik dan RUU usulan inisiatif DPR yang saat ini menjadi kewenangan komisi.

“Perubahan Pasal 65 Tata Tertib DPR. Menyiapkan dan menyusun naskah akademik dan RUU, sebagaimana prioritas yang diamanatkan kepada Baleg, penyusunan berdasarkan RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mengambil alih penyusunan naskah akademik dan RUU dari komisi,” kata Totok.

Menurut Totok, dengan perubahan itu Baleg bisa mendukung kinerja DPR dalam memproduksi UU, terutama dalam merealisasikan UU yang terdaftar dalam Prolegnas. “Bila Baleg kembali diberikan kewenangan itu ,diharapkan bisa mendukung Prolegnas di DPR,” kata dia.

Berusaha menengahi hujan interupsi, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, selaku pemimpin Rapat Paripurna, langsung membacakan surat yang diterima pemimpin DPR terkait rencana perubahan Tata Tertib DPR. Agus langsung meminta persetujuan anggota dewan terkait draf Tata Tertib DPR yang telah diajukan Baleg.

Menanggapi Agus, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, langsung meminta pemimpin DPR membahas surat yang telah dikirimkan Baleg. Menurut dia, pembahasan surat itu penting, sebab berkaitan dengan perubahan Tata Tertib DPR.

Belum selesai menyampaikan pandangannya, anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arwani Thomafi, langsung memotong Yandri. Arwani kembali mempertanyakan, alasan pemimpin DPR membatalkan agenda pembahasan surat dari Baleg sebelumnya.

“Saya pikir pemimpin DPR harus menjelaskan lebih dahulu kenapa perubahan ini dapat terjadi,” kata dia bertanya.

Belum sempat Agus Hermanto menjawab, Ketua Komsi III DPR, Aziz Syamsuddin mengajukan interupsi. Dia mempertanyakan, substansi perubahan yang akan dilakukan, yakni pada Pasal 65 huruf (C) Peraturan DPR RI No 1/2014 tentang Tata Tertib yang menyatakan naskah akademik dan RUU usul DPR berdasarkan Prolegnas Priorritas ditugaskan ke Baleg.

“Berkenaan pasal 65 huruf (C), pasal 103,112,115,117,126, 113, kami perlu sampaikan, gagasan pada saat memberikan kesempatan komisi merancang membuat UU, dasar filosofi memberikan fundamental ke komisi yang tentunya lebih mengikuti perkembangan dan kami belum pernah diajak bicara, terkait mengajukan naskah akademik dan RUU. Saya Aziz Syamsudin keberatan,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Setelah itu, Agus Hermanto kembali mengambil alih jalannya Rapat Paripurna dan mempertanyakan apakah usulan dari Baleg itu dapat disetujui untuk diubah dan disampaikan dalam Rapat Paripurna.

Dengan suara lantang Misbakhun kembali bersuara. Dia mempertanyakan sosok yang mengubah hasil Rapat Badan Musayarawah (Bamus) DPR. Sebab, sepengetahuannya, tidak ada pembicaraan terkait perubahan substansi dalam Peraturan DPR RI No 1/2014 tentang Tata Tertib. “Kalau pemimpin yang melakukan perubahan tanpa Bamus, jawab yang clear dan jelas,” tutur dia.

Menanggapi Misbakhun, Totok mengungkapkan Rapat Paripurna DPR hanya untuk meminta persetujuan pembahasan perubahan Tata Tertib DPR. Mengenai protes dari anggota dewan, dapat dilakukan ketika pembahasan telah berjalan.

Ikut menanggapi Misbakhun, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menyampaikan Rapat Paripurna DPR bukan bertujuan untuk mengesahkan perubahan pasal-pasal dalam Peraturan DPR RI No 1/2014 tentang Tata Tertib, sebagaimana dalam draf yang telah diserahkan. Rapat Paripurna DPR kali ini hanya meminta persetujuan perubahan Peraturan DPR RI No 1/2014 tentang Tata Tertib.

“Rapat Paripurna bukan mengesahkan. Mohon ditanyakan saja, baru surat masuk, untuk meminta persetujuan adanya perubahan Peraturan DPR RI No 1/2014 tentang Tata Tertib, baru kita serahkan ke Baleg untuk dilakukan pembahasan,” ucap Fahri.

Melihat kondisi rapat yang kacau, memberikan waktu lobi terhadap Totok, Aziz, dan peserta lainnya. Para peserta Rapat Paripurna yang berbeda pendapat diminta melakukan lobi di podium paripurna.

Pembahasan Ditunda

Sekitar 10 menit lobi berlangsung, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan tidak ada kewenangan komisi yang diamputasi dalam membuat UU pada perubahan Peraturan DPR RI No 1/2014 tentang Tata Tertib. Perubahan ini dilakukan demi merespon pandangan masyarakat terhadap kinerja legislasi DPR yang tidak menunjukan perubahan.

Oleh karena itu, perubahan Tata Tertib DPR akan memberikan kewenangan Baleg untuk membahas UU serta melakukan pembahasan tingkat I dan II. “Tidak ada kewenangan yang dikurangi, tafsir ini harus dijelaskan, terutama menyangkut perubahan tatib. Seandainya kewenangan ini belum dapat dibahas, maka ditunda dan dipelajari saja terlebih dahulu,” kata Arif.

Tidak menunggu lama, Agus Hermanto selaku pemipin Rapat Paripurna langsung meminta persetujuan untuk menunda pembahasan rencana perubahan Peraturan DPR RI No 1/2014 tentang Tata Tertib. Akhirnya, seleuruh peserta Rapat Paripurna setuju pemabahasan perubahan Tata Tertib DPR ditunda ke Rapat Paripurna selanjutnya.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home