Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 07:21 WIB | Senin, 30 Maret 2015

DPR Kesal Tidak Diajak Diskusi Menaikkan Harga BBM

Bagian depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta. (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi VII DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Kardaya Warnika, menyayangkan sikap pemerintah dalam penetapan harga BBM pihak pemerintah tidak berdiskusi dengan pihak DPR selaku wakil dari masyarakat Indonesia.

"Sebelum reses (Februari) kemarin kami rapat dengan Kementerian ESDM mengenai mekanisme penetapan harga, dalam kesimpulan rapat tersebut pemerintah memutuskan akan menurunkan harga solar menjadi Rp 6.400 (per liter). Kenapa sekarang malah dinaikkan?," kata Kardaya dalam diskusi berjudul "Kenaikan Harga BBM dan Dampak Ekonomi Rakyat", di Jakarta, Sabtu (28/3).

Menurut dia, hasil putusan rapat kerja yang ditandatangani oleh Menteri ESDM dan pihak Komisi VII DPR bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

“Tapi janji hanya sekedar janji, sampai saat ini buktinya tidak pernah ditinjau atau diturunkan, sekarang malah dinaikkan,” kata dia.

Kardaya menyebut kebijakan pemerintah dalam menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak transparan menyusul keputusan menaikkan harga BBM jenis premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan solar subsidi masing-masing Rp 500 per liter mulai Sabtu (28/3) dini hari WIB.

Mantan Kepala BP Migas itu juga mempertanyakan tentang selisih harga premium yang direkomendasikan oleh PT Pertamina (Persero) yaitu sekitar Rp 8.000 per liter dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp 7.400 per liter untuk wilayah Jawa, Bali, Madura, dan Rp 7.300 per liter di luar Jawa-Bali.

"Disampaikan di media bahwa harga keekonomian untuk premium Rp 8.000, tapi pemerintah menetapkan Rp 7.300. Artinya ada selisih, selisih ini siapa yang tanggung ?,” kata Kardaya.

Jika selisih harga tersebut ditanggung oleh Pertamina, katanya, itu akan menyalahi aturan perundang-undangan karena sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap perseroan terbatas tidak dibolehkan menanggung atau "menalangi" dana subsidi. (Ant).

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home