Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:43 WIB | Senin, 06 Juli 2015

DPR: Mestinya Otoritas Bandara Antisipasi Kebakaran

Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan Gate 3 keberangkatan Luar Negeri yang terbakar di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, hari Minggu (5/7). Kebakaran yang menghanguskan ruang tunggu Terminal 2E masih dalam penyelidikan pihak berwenang. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fary Djemi Francis, mengatakan semestinya otoritas bandara sudah mengantisipasi musibah kebakaran sejak dini.

Komisi V, kata Fary Djemi sangat menyesalkan terjadinya kebakaran di salah satu gerai di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Minggu (5/7).

Dikatakan Fary Djemi, mengingat musibah kebakaran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu bukan pertama kali terjadi.

"Pada 14 Agustus 2014 di gerai makanan KFC lantai 2, lalu 29 November 2008 di area kargo Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu api kebakaran tepat berada di sebuah restoran padang yang berada di areal parkir kargo bandara. Kebakaran diduga akibat kompor yang meledak," kata Fary di Gedung DPR RI, Komplek Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (6/7).

Untuk itu, lanjut Fary Djemi pihaknya mempertanyakan kepada otoritas bandara mengenai keefektifan manajemen atau standar operasional prosedur antisipasi kebakaran di bandara.

"Komisi V menyayangkan terjadinya kebakara di obyek vital bandara Soekarno-Hatta yang mengingat banyaknya penumpang yang menggunakan jasa penerbangan pada masa operasi angkutan lebaran," kata dia.

Dengan demikian, Fary Djemi mengingatkan otoritas bandara untuk mengevaluasi standar operasional prosedur manajemen bandara khsususnya terhadap pemadaman api di gerai makanan serta rendahnya waktu tanggap pihak terkait dalam memadamkan api.

Selain itu, kata Fary Djemi DPR mendesak pihak otoritas bandara Soekarno-Hatta dan PT Angkasa Pura II selaku operator untuk mengevaluasi kejadian tersebut dengan meningkatkan pelayanan dan kenyamanan terlebih pada operasi angkutan lebaran.

"Komisi V mendesak otoritas bandara untuk mengaudit kawasan komersial secara menyeluruh di seluruh bandara terkait dengan standar keamanan dan keselamatan penerbangan. Komisi V juga mendesak PT Angkasa Pura II agar memberi sanksi kepada pengelola gerai apabila ditemukan pelanggaran antara lain dengan tidak boleh lagi memperpanjang kontrak sewa," kata dia.

Sebelumnya, Sebuah lounge di terminal 2E Bandara International Soekarno-Hatta terbakar pada Minggu 5 Juli pagi kemarin. Kebakaran tersebut mengakibatkan 30 penerbangan baik domestik maupun mancanegara terkena dampak, yakni ditunda maupun dibatalkan.

Terminal 2E ini melayani penerbangan Internasional seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Korean Air, Etihad, KLM Royal Dutch Airlines, Gulf Air dan Royal Brunei.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home