Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:04 WIB | Senin, 27 Februari 2017

DPR: Pelayanan Pembuatan Paspor Cukup Satu Hari

Ilustrasi. Paspor. (Foto: Dok. satuharapan.com/Antara)

BANDARLAMPUNG, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan pembuatan paspor idealnya hanya cukup satu hari tidak perlu sampai memakan waktu tiga hari.

"Pelayanan paspor di Lampung sudah sangat baik, tapi pembuatan paspor yang memakan waktu tiga hari saya rasa cukup lama," kata dia dalam kunjungannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bandarlampung, di Bandarlampung, Senin (27/2).

Dia meminta Pemerintah Indonesia untuk mencontoh sejumlah negara dalam pembuatan paspor yang hanya membutuhkan waktu satu hari saja sehingga warga tidak perlu kembali datang ke kantor imigrasi karena akan membuang waktu dan menambah biaya.

"Lebih cepat pelayanan tentunya lebih baik, lalu jangan ada lagi biaya tambahan lain," kata dia.

Ia menegaskan, bahwa jika ingin berubah sistem yang tidak diperlukan harus dipersempit, agar pelayanan bisa lebih maksimal.

Anggota Komisi III DPR Dwi Ria Latifa mengatakan dari kunjungan tersebut dan melihat langsung pelayanan di kantor imigrasi sudah dilakukan dengan baik oleh petugas.

"Saya langsung menanyakan ke warga yang membuat paspor dan tanggapan mereka sudah sangat baik," kata dia.

Ia mengatakan, perlu ada perubahan untuk memaksimalkan pelayanan contohnya dengan cukup satu hari paspor sudah jadi.

Lalu, ruang tunggu sudah semestinya diperluas sebab ruangannya sudah tidak memadai.

"Ruang tunggu harus diperluas, sehingga tidak lagi padat dan pelayanan bisa lebih maksimal," kata dia. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home