Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:55 WIB | Senin, 05 Oktober 2015

DPR Sepakat Revisi UU Peradilan Militer, Tinggal Pemerintah

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Tantowi Yahya, mengatakan sepuluh fraksi di Gedung Parlemen Senayan mendukung dilaksanakannya revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, demi memastikan tunduknya prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada rezim pengadilan sipil kala melakukan tindak pidana umum.

"Sudah ada kesepakatan dari kita. DPR, semua fraksi, mayoritas mendukung. Dari pemerintah yang belum. Diharapkan usulan RUU-nya masuk dari sana. Idealnya usulan itu dari pemerintah sebagai user TNI," kata Tantowi kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (5/10).

Pada periode 2004-2009, DPR RI pernah membahas revisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Namun akhirnya pembahasan itu gagal, setelah TNI menyatakan belum siap bila prajurit dipaksa tunduk kepada rezim pengadilan umum.

Kini, kata Tantowi, kalau memang TNI ingin dekat dan dicintai rakyat, maka salah satu langkah yang harus dilakukan adalah memastikan tidak semua tindak pidana atau kesalahan yang dilakukan prajurit diselesaikan lewat pengadilan militer.

"Kalau di luar tugas militer, harus di pengadilan sipil. Kalau korupsi, harus diselesaikan di pengadilan Tipikor," kata Tantowi.

Lebih lanjut, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu, bertanya terkait alasan DPR enggan menginisiasi revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Tantowi, pihaknya hanya diberi jatah dua revisi UU setiap tahun. Sementara, pada tahun 2015, jatah itu telah diisi Revisi UU Penyiaran dan Revisi UU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).

"Kita dibatasi tata tertib, setahun hanya dua revisi UU. Dulu kita tawarkan ke mitra, mana revisi UU yang mau didorong. Kalau TNI, tak mendorong revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, ya mau bagaimana?," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu.

"Tapi kini saya rasa TNI tak keberatan. Pemerintahan juga sudah berganti. Kita harap di Prolegnas Prioritas 2016, TNI mendorong RUU itu. Kalau kembali tak mendorong, kita akan ingatkan," dia menambahkan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home