Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 05:40 WIB | Minggu, 01 Februari 2015

DPR Tuntut Menteri Susi Revisi Kebijakan

Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan penyelundupan lobster petelur dan kura-kura moncong babi dari seorang warga negara Tiongkok. (Foto: Prasasta Widiadi).

LOMBOK, SATUHARAPAN.COM – Anggota  Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat Willgo Zainar menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merevisi berbagai peraturan yang diciptakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai membatasi pendapatan nelayan.

Menurut Zainar, Kebijakan KKP tersebut menyebabkan terhentinya aktivitas penangkapan dan ekspor benih lobster dari NTB, sehingga nelayan tidak bisa lagi memperoleh pendapatan dari hasil laut tersebut.

"Kebijakan KKP itu perlu dievaluasi,” kata Zainar pada acara pertemuan dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kalangan perbankan, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (30/1).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) NTB, itu berada di daerahnya bersama dengan tujuh anggota Komisi XI DPR RI dalam rangka kunjungan spesifik untuk mendapat berbagai masukan terkait dengan tugas pokok dan fungsinya di sektor perbankan dan keuangan.

Hadir pada pertemuan itu, Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter Bank Indonesia (BI) Juda Agung, Kepala Departemen Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Lubis, Kepala Perwakilan BI NTB Prijono, dan Kepala Perwakilan OJK NTB Yusri, serta sejumlah pimpinan cabang bank umum nasional di NTB.

Zainar menyoroti kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang pembatasan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan karena berpotensi menyebabkan nelayan kehilangan pendapatan.

KKP mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Pada pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dijelaskan bahwa penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dapat dilakukan dengan ukuran yakni panjang karapas lebih dari delapan centimeter untuk lobster, kepiting lebar karapas lebih dari 15 centimeter, dan rajungan dengan ukuran karapas lebih dari 10 centimeter.

"Ada sekitar 8.000 nelayan tidak memperoleh pendapatan karena kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut,"  Zainar memaparkan.

Para nelayan di Pulau Lombok, selama ini menangkap benih lobster ukuran 2-2,5 centimeter, kemudian dijual kepada pedagang pengumpul dengan harga Rp20.000 per ekor, lalu dijual kembali ke pengusaha eksportir di Bali, untuk dikirim ke Vietnam.

Daerah penangkapan benih lobster ada di Teluk Bumbang dan Teluk Awang, Kabupaten Lombok Tengah, Teluk Ekas dan Serewe, Kabupaten Lombok Timur, serta Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Penghentian ekspor benih lobster di bawah ukuran panjang karapas delapan centimeter sebagai salah satu strategi KKP mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia di sektor kemaritiman. (Ant).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home