Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 21:08 WIB | Kamis, 23 April 2020

Dua Mantan Polisi Rahasia Suriah Diadili di Jerman

Pengadilan regional Koblenz, Jerman, di mana dua mantan polisi rahasia Suriah diadili atas kejahatan dalam perang saudara di negeri itu. (Foto: dok. Ist).

BERLIN, SATUHARAPAN.COM-Dua mantan anggota polisi rahasia Suriah diadili pada hari Kamis (23/4) di pengadilan regional Koblenz, Jerman atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena peran mereka di pusat penahanan yang dikelola pemerintah di mana sejumlah besar demonstran oposisi disiksa.

Keduanya, Anwar R. dan Eyad A (nama belakangnya tidak dirilis karena aturan privasi Jerman), dan persidangannya adalah yang pertama dari perwakilan pemerintah Suriah menghadapi tuntutan di luar negeri karena kejahatan perang yang diduga dilakukan selama bertahun-tahun perang sipil negara itu.

Orang-orang itu, yang ditangkap di Jerman awal tahun lalu, akan menghadapi kesaksian dari beberapa pengungsi Suriah yang menuduh mereka disiksa di pusat penahanan yang dikenal sebagai Al Khatib, atau Cabang 251, di dekat Damaskus.

Jaksa federal menuduh Anwar R (57 tahun) bertanggung jawab atas situs itu dan dengan demikian bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan, pemerkosaan, dan pembunuhan setidaknya terhadap 58 orang di sana. Dakwaan oleh jaksa penuntut Jerman menuduhnya terlibat dalam lebih dari 4.000 kasus penyiksaan.

Sedangkan Eyad A (43 tahun) dituduh sebagai bagian dari pasukan polisi yang menahan para pemrotes dan membawa mereka kembali ke Cabang 251, di mana mereka kemudian diperlakukan dengan buruk.

Melakukan Penyiksaan

Setidaknya sembilan korban penyiksaan diwakili sebagai penggugat dalam kasus ini, sebagaimana diizinkan oleh hukum Jerman. Sementara beberapa lainnya diperkirakan akan dipanggil sebagai saksi. Mereka didukung oleh Pusat Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Eropa.

Jika terbukti bersalah, Anwar R bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup, dan Eyad A dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengacara terdakwa menolak memberikan komentar sebelum persidangan, yang dijadwalkan berlangsung dalam beberapa bulan. Orang-orang itu, yang meninggalkan Suriah ke Jerman sebelum penangkapan mereka pada Februari 2019, tetap di penjara.

Melawan Impunitas

Pengadilan itu digambarkan sebagai momen penting dalam upaya membawa pejabat Suriah yang dituduh melakukan kejahatan ke pengadilan. "Dengan jalan keadilan lainnya diblokir, penuntutan pidana di Eropa menawarkan harapan bagi para korban kejahatan di Suriah yang tidak punya tempat lain untuk berpaling," kata Balkees Jarrah, associate director keadilan internasional di Human Rights Watch. "Pengadilan di Koblenz menunjukkan bahwa pengadilan, bahkan ribuan mil jauhnya dari tempat kekejaman terjadi, dapat memainkan peran penting dalam memerangi impunitas."

Pengadilan regional Koblenz telah mengurangi jumlah kursi yang tersedia untuk wartawan dan masyarakat umum hingga sepertiga, karena aturan jarak sosial untuk memerangi pandemi virus corona.(AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home