Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:08 WIB | Kamis, 02 Juli 2015

Dua Pemimpin Khmer Merah Sidang Banding Dakwaan Kejahatan

Khieu Samphan duduk di ruang sidang pengadilan luar biasa atau Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia (ECCC) di Phnom Penh, pada 2 Juli 2015. (Foto: bangkokpost)

PHNOM PENH, SATUHARAPAN.COM - Dua mantan pemimpin Khmer Merah pada hari Kamis (2/7) menjalani sidang banding atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pengadilan Kamboja yang didukung PBB pada tahun lalu. Dakwaan tersebut menjerat mereka dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Saudara Nomor Dua” Nuon Chea (88) dan mantan kepala negara Khieu Samphan (83) menjadi pemimpin tertinggi pertama rezim yang bertanggung jawab atas kematian hingga dua juta warga Kamboja.” Sementara "Saudara Nomor Satu" Pol Pot yang memimpin rezim brutal itu meninggal pada tahun 1998 tanpa pernah menghadapi pengadilan.

Namun, pengacara mereka dengan cepat meminta banding, dengan tim Nuon Chea menuduh pengadilan melakukan sejumlah kesalahan dan hakim tidak berlaku adil karena pengalaman pirbadi mereka di bawah rezim komunis dari 1975-1979.

Keduanya pada Kamis duduk di pengadilan dengan tim pembela mereka sementara 300 orang menyaksikan proses persidangan di galeri publik.

Pengadilan tersebut dijadwalkan akan mendengar dari tiga saksi yang diminta oleh pengacara Nuon Chea - termasuk dua mantan pejabat Khmer Merah - dalam sidang yang dijadwalkan untuk dua pekan mendatang.

Menurut dokumen pengadilan, penilaian banding diperkirakan akan diumumkan pada kuartal pertama 2016. (AFP)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home