Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 10:05 WIB | Rabu, 17 Februari 2021

Dua Terdakwa Pro Demokrasi Hong Kong Mengaku Bersalah

Sementara tujuh lainnya menolak mengakui bersalah dan menuduh pengadilan mereka sebagai politis.
Dua Terdakwa Pro Demokrasi Hong Kong Mengaku Bersalah
Aktivis prodemokrasi Hong Kong, Leung Kwok-hung, memberi isyarat saat ia tiba di pengadilan di Hong Kong pada hari Selasa (16/2/2021). Leung adalah salah satu dari sembilan pendukung demokrasi Hong Kong terkemuka yang menghadapi persidangan pada hari Selasa atas tuduhan menyelenggarakan pertemuan tidak resmi pada Agustus 2019 . (Foto-foto: AP/Vincent Yu)
Dua Terdakwa Pro Demokrasi Hong Kong Mengaku Bersalah
Leung Kwok-hung.
Dua Terdakwa Pro Demokrasi Hong Kong Mengaku Bersalah
Aktivis pro demokrasi Hong Kong Lee Cheuk-yan mengenakan masker hitam dan Leung Kwok-hung mengenakan masker kuning, meneriakkan slogan-slogan saat mereka tiba di pengadilan di Hong Kong pada hari Selasa (16/2/2021).
Dua Terdakwa Pro Demokrasi Hong Kong Mengaku Bersalah
Anggota parlemen pro demokrasi Martin Lee tiba di pengadilan di Hong Kong pada hari Selasa (16/2). Sembilan pendukung demokrasi Hong Kong yang terkemuka menghadapi persidangan pada hari Selasa atas tuduhan menyelenggarakan pertemuan tidak resmi pada Agustus 2019. Di antara para terdakwa, pengacara senior berusia delapan tahun dan dijuluki Hong Lee (bapak demokrasi) Kong, dan taipan media, Jimmy Lai. (Foto AP / Vincent Yu)

HONG KONG, SATUHARAPAN.COM-Dua aktivis pro demokrasi Hong Kong mengakui kesalahanya pada hari Selasa (16/2) atas tuduhan terkait pertemuan ilegal selama protes anti pemerintah massal pada Agustus 2019, sementara tujuh lainnya, termasuk taipan media, Jimmy Lai, mengaku tidak bersalah.

Protes 2019, dipicu oleh persepsi bahwa Beijing mengekang kebebasan luas yang dijanjikan kepada bekas koloni Inggris itu setelah kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997, menjerumuskan kota semi otonom itu ke dalam krisis terbesarnya sejak penyerahan.

Unjuk rasa pada Agustus 2019 diperkirakan telah menarik lebih dari satu juta orang, meskipun hujan deras, dan menjadi jeda bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi yang sering terlihat pada demonstrasi pada bulan-bulan sebelum dan sesudahnya.

Mantan politisi dan aktivis pro demokrasi, Au Nok-hin, mengaku bersalah karena mengorganisir dan secara sengaja mengambil bagian dalam massa yang tidak sah, sementara Leung Yiu-chung, aktivis lainnya, mengaku bersalah berpartisipasi dalam pertemuan ilegal. Leung dan Au akan mendengarkan putusan pada 22 Maret.

Tujuh aktivis lainnya yang diadili, termasuk kritikus terkemuka Beijing Lai, pendiri Partai Demokrat Martin Lee, dan aktivis senior Lee Cheuk-yan, dan Leung Kwok-hung, yang dikenal sebagai “Rambut Panjang”, menyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Dua orang terakhir berteriak, "Menolak tuntutan politik!" saat membuat permohonan.

Beijing telah menanggapi protes 2019 dengan memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada Juni tahun lalu. UU itu bisa digunakan untuk menghukum siapa pun yang dianggap China sebagai melakukan pemisahan diri, subversi, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, pemerintah telah mendiskualifikasi politisi oposisi dan aktivis dengan dijebloskan ke penjara, sementara pihak berwenang melarang slogan, lagu, dan aktivitas politik pro demokrasi di sekolah.

Lai telah ditahan sejak Desember dan dijadwalkan untuk sidang lagi pada hari Kamis untuk bandingnya terhadap keputusan sebelumnya yang menolak jaminan terkait dengan tuduhan berkolusi dengan pasukan asing. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home