Loading...
INDONESIA
Penulis: Daniel Dedy Darsono 15:47 WIB | Senin, 09 September 2013

Dul Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto. (Foto: Daniel Dedy Darsono)

JAKARTA, SATUHARAPAN - Putra ketiga musisi kondang Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani alias Dul akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kecelakaan yang menewaskan enam orang, Minggu (8/9) dini hari.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dijumpai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9).

Rikwanto menyatakan, Dul terbukti sebagai pengendara mobil Mitsubishi Lancer - yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. "Kecelakaan sendiri melibatkan tiga mobil masing-masing Mitsubishi Lancer, Daihatsu Grandmax, dan Toyota Avanza," kata Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, kronologis kejadian dimulai saat Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul menabrak pembatas jalan, kemudian melayang ke jalan sebelahnya menghantam Daihatsu Grandmax dengan sangat keras dan juga menabrak Toyota Avanza.

"Kejadian tersebut menyebabkan enam orang meninggal dunia dan sembilan orang luka berat. Dari data yang berhasil dukumpulkan tim olah TKP diketahui Mitsubishi Lancer dikendarai dua orang, Daihatsu Grandmax dikendarai 13 orang, dan Toyota Avanza dikendarai dua orang. Korban jiwa dan luka berat paling banyak dialami oleh penumpang Grandmax," kata Rikwanto.

Rikwanto mengaku, saat ini pihaknya tengah meneliti berapa kecepatan mobil yang dikendarai Dul pada saat kecelakaan terjadi. "Dalam dua tiga hari ini dapat diketahui berapa kecepatan mobil yang dikendarai Dul, karena saat ini tim olah TKP di lapangan sedang menelitinya. Hasil pemeriksaan urine dan darah tersangka mudah-mudahan nanti sore sudah kita dapati," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, saat ini pihaknya telah memanggil kedua orang tua tersangka, yakni Ahmad Dhani dan Maia Estianty untuk dimintai keterangan. "Dul sendiri dijerat pasal 310 ayat 3 KUHP tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban jiwa dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, namun karena Dul masih di bawah umur tentunya berlaku juga UU perlindungan anak. Pada pemeriksaan nanti tentunya akan ada pendampingan terhadap Dul pada saat pemeriksaan," kata Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, dalam kasus kelalaian yang menyebabkan nyawa seseorang melayang, tersangkalah yang harus harus mendapatkan hukuman dan tidak dapat diwakilkan.

Rikwanto menyatakan, Dul sampai saat ini belum dapat diperiksa karena masih dirawat di ICU RS Pondok Indah. "Tersangka masih belum bisa dimintai keterangan karena baru saja menjalani operasi patah kaki dan pinggul," ujar Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, Dul saat ini belum memiliki SIM. "Sampai saat ini belum dapat disimpulkan penyebab kecelakaan apakah human error atau kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Untuk itu kami sedang menunggu rekomendasi dari pihak Mitsubishi yang tengah memeriksa kondisi kendaraan Dul," kata Rikwanto.

Orang Tua dan Sekolah Harus Awasi Anak-Anak dan Murid-Murid Mereka

Terkait dengan kecelakaan ini, Rikwanto menghimbau pihak orang tua dan sekolah harus ikut mengawasi tindakan anak-anak dan murid-murid mereka.

"Mereka ini kan masih anak-anak jadi mental mereka masih labil. Jadi kita semua, terutama orang tua dan pihak sekolah harus mengawasi mereka agar kasus ini tidak terulang kembali," kata Rikwanto.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home