Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:11 WIB | Minggu, 01 Maret 2015

Elpiji 12 Kg Naik Rp 5.000 per Tabung

Ilustrasi Elpiji 12 kg. (Foto: dok.satuharapan.com/Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perseroan Terbatas Pertamina memutuskan harga elpiji nonsubsidi 12 kg mulai 1 Maret 2015 mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000 per tabung.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa harga elpiji per 12 kg mulai 1 Maret 2015 menjadi Rp 134 ribu per tabung dari sebelumnya Rp 129 ribu per 19 Januari 2015.

"Harganya kembali sama dengan 1 Januari 2015," katanya.

Menurut dia, pertimbangan kenaikan harga elpiji 12 kg yang nonsubsidi tersebut semata-mata kenaikan harga pasar elpiji sesuai dengan patokan kontrak (contract price/CP) Aramco.

Pada tanggal 19 Januari 2015, harga elpiji 12 kg mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 134.700,00 per 1 Januari 2015 menjadi Rp 129 ribu per tabung atau turun Rp 5.700,00 per tabung (Rp 475,00/kg).

"Mulai 1 Maret, harga elpiji kembali lagi," kata Bambang.

Kenaikan harga elpji di pasar internasional tersebut menyusul peningkatan harga minyak dunia belakangan ini.

Per 1 Januari 2015, Pertamina mengevaluasi harga elpiji nonsubsidi 12 kg dalam periode tertentu tergantung fluktuasi harga CP Aramco dan kurs.

Pemerintah juga sudah menaikkan harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 sebesar Rp200,00 per liter dikarenakan kenaikan harga premium di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015.

Harga premium penugasan di luar Jawa-Bali yang per 1 Februari 2015 ditetapkan sebesar Rp6.600,00 naik menjadi Rp6.800,00 per liter mulai 1 Maret 2015.

Sementara itu, harga BBM jenis lainnya, yakni minyak tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap masing-masing Rp 2.500,00 dan Rp 6.400,00 per liter.

Pertamina juga menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp6.900,00 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang Rp 6.700,00 per liter.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.

Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara itu, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home