Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 12:11 WIB | Selasa, 28 Juni 2016

F-PDIP Setuju RUU Tax Amnesty dengan Catatan Keberatan

Anggota F-PDIP DPR-RI, Hendrawan Supratikno (Foto: Bob H Simbolon)

AKARTA, SATUHARAPAN.COM - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak  (tax Amnesty) menjadi undang-undang dengan berbagai catatan.

Anggota F-PDIP DPR-RI, Hendrawan Supratikno, mengatakan catatan yang diberikan terhadap RUU Tax Amensty ialah  agar hasil dari UU tentang pengampunan pajak ini dimasukkan ke dalam pendapatan lain-lain di APBNP Tahun 2016 dan tidak dijadikan sebagai target.

"Jika ini dijadikan target kami khawatir akan ada risiko fiskal bila target yang ditetapkan tidak tercapai," kata dia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Selasa (28/6).

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR-RI, Andreas Eddy Susetyo. Ia mengatakan, bahwa kesimbangan antara kewajiban dan hak dari wajib pajak dan untuk kepentingan negara harus ada. Oleh karena itu diperlukan struktur tarif yang berkeadilan.

"Untuk mewujudkan hal itu, kami ingin memisahkan antara repatriasi dan hanya ingin meminta pengampunan saja," kata dia.

Dia menjelaskan bentuk repatriasi yang diinginkan adalah dana-dana yang berada di luar negeri betul-betul masuk ke dalam negeri. Artinya dana segar yang masuk akan menambah likuiditas yang membantu perekonomian dengan tarif tebusan 2 persen pada 3 bulan pertama, dan 2 persen untuk empat bulan sampai enam bulan berikutnya.

"Sedangkan dana yang berada di dalam negeri tidak dimasukkan ke dalam tarif repatriasi tetapi kita masukkan ke dalam deklarasi dalam negeri karena tidak menambah likuiditas. Tarif tebusan yang diusulkan sebesar 10 persen dan 15 persen," kata dia.

Dia menambahkan deklarasi di luar negeri prinsipnya hanya mengampuni denda pajak, tetapi pokok pajaknya sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan sebesar 30 persen.

"Hal ini diusulkan karena struktur dari tarif yang berkeadilan dan hendaknya pengampunan pajak sebagai jembatan transisi menuju reformasi perpajakan yang berkeadilan," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home