Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 14:18 WIB | Sabtu, 30 April 2016

Fitra: Tax Amnesty Memperlebar Kesenjangan

Apung Widadi, Manajer Advokasi Fitra. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat sejumlah masalah terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Menurut Fitra, pengampunan pajak akan semakin memperlebar kesenjangan antara elit dan jelata karena sistem tersebut dinilai tidak adil. Hal itu menurut Fitra tercermin dari pengampunan yang diberikan dalam bentuk sanksi dana perpajakan, dan sanksi dengan berupa uang.

“Pengampunan pajak akan semakin memperlebar jarak kemiskinan dan kesejahteran antara elit dan jelata. Hal ini bertolak belakang dengan sistem hukum bahwa semua warga negara sama di depan hukum. Dan semua warga negara wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan," kata Apung Widadi, Manajer Advokasi Fitra dalam konfrensi pers “Menolak Tax Amnesty! Fasilitar Pro Koruptor (BLBI) dan Ancaman di APBNP 2016’’.

“Hal ini akan terasa tidak adil yaitu masyarakat akan merasa membayar pajak sesuai dengan batasnya, namun justru orang kaya mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah. Jelas bahwa RUU ini menguntungkan elit dan semakin memiskinkan jelata,” dia menambahkan

Fitra juga menilai, amanat pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Pajak langsung di bawah Presiden tidak akan efektif dan tumpang tindih dengan Dirjen Pajak dan penegak hukum lain.

“Sistem data dan informasi juga tidak transparan dan akuntabel. Selain itu jika pembiayaan menggunakan APBN semakin memboroskan negara, dan  penarikan uang tebusan justru akan bermasalah dari sisi transparansi dan akuntabilitasnya,” katanya.

Masalah lainnya menurut Fitra adalah potensi korupsi berupa uang transaksional sangat tinggi. Hal itu tercermin dengan pengelolaan yang diserahkan kepada Satgas karena sistem pengawasan, transparansi dan akuntabilitasnya tidak ada.

“Justru ruang ini akan menjadi proses transaksional yang legal dengan memanipulasi perhitungan uang tebusan dan lain-lain,” katanya.

Dan masalah terakhir menurut Fitra berkaitan dengan hasil rapat terbatas Kabinet Joko Widodo yang dinilai justru menyetujui fasilitas pengampunan pajak. “Hal itu bisa digunakan oleh koruptor untuk menyelamatkan hasil korupsi,” dia menegaskan.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tengah mengodok RUU pengampunan pajak yang merupakan usulan dari pemerintah. RUU Pengampuan Pajak bertujuan untuk menambah pendapatan negara melalui pajak.

Pembahasaan RUU Pengampunan Pajak sudah berlangsung selama dua minggu di DPR, di antaranya mendengarkan pandangan dari Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), HIPMI, Pakar Ekonomi yang kontra ataupun pro terhadap UU Tax Amnesty serta Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penegak Hukum.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home