Loading...
RELIGI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:57 WIB | Minggu, 24 November 2019

FKUB Lebak Beri Waktu 6 Bulan Umat Kristen Urus Izin Gereja

Hotel Kharisma di Jalan Otista, Rangkasbitung yang diorotes warga karena diduga dijadikan tempat peribadatan tanpa izin, Selasa (11/6/2019). (Foto: Banten Ekspres)

LEBAK, SATUHARAPAN.COM - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memberikan waktu enam bulan ke depan untuk mengurus perizinan mendirikan gereja terkait umat kristiani melaksanakan ibadah kebaktian di Hotel Kharisma Jujuluk Rangkasbitung,

Wakil FKUB Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Minggu (24/11), mengatakan hotel itu peruntukannya bukan untuk pelayanan kebaktian.

Menurutnya, kebanyakan jemaah kristiani itu dari Cikande, Kabupaten Serang dengan menggunakan bus setiap akhir pekan melaksanakan kebaktian di hotel tersebut.

FKUB Lebak sudah menggelar rapat bersama pemuka antaragama juga pemerintah daerah dan merekomendasikan mereka segera melengkapi perizinan untuk mendirikan gereja.

"Kita tidak masalah mendirikan gereja itu sepanjang terpenuhi perizinanya dan hotel bukan untuk kegiatan keagamaan," kata KH Akhmad Khudori di Lebak, seperti dilansir dari Antara, hari Minggu (24/11) .

Sementara itu FKUB mengaku mengoptimalkan toleransi dan kerukunan antaragama agar dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kita mengapresiasi toleransi dan kerukunan antaragama itu berjalan baik dan penuh persaudaraan," katanya.

Selama ini, toleransi dan kerukunan antaragama di kalangan masyarakat cukup kondusif dan damai.

Bahkan, di wilayah Kabupaten Lebak hingga kini belum pernah mengalami konflik sosial di masyarakat.

Sebab, masyarakat di daerah ini sangat relegius terhadap ajaran Islam, bahkan daerah julukan "seribu madrasah".

Mereka masyarakat lebih mencintai kedamaian, persatuan dan kesatuan bangsa.

Karena itu, FKUB setiap bulan melaksanakan dialog antaragama guna membangun kerukunan hidup berbangsa dan bernegara.

"Saya kira melalui dialog itu maka lebih dekat untuk mencintai kedamaian, persatuan dan kasatuan juga perbedaan agama tidak dijadikan sentral perbedaan," katanya menjelaskan.

Diprotes Warga

Sebelumnya sejumlah warga Kampung Jujuluk, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak memprotes kegiatan peribadatan di Hotel Kharisma Jujuluk. Sebab, selain kegiatan peribadatan itu bukan pada tempatnya, kegiatan tersebut tidak memiliki izin lingkungan dari masyarakat setempat. Bahkan, dengan adanya kegiatan tersebut, banyak warga yang berasal dari luar Kabupaten Lebak yang membuat warga resah dan terganggu.

“Kami menyayangkan adanya kegiatan peribadatan tersebut, karena tidak memiliki izin lingkungan dari masyarakat sekitar,” kata Feri, seorang warga sekitar, kepada Banten Ekspres, Selasa (11/6).

Menurut dia, kegiatan peribadatan yang dilakukan setiap satu pekan sekali tersebut, sebetulnya sudah berjalan cukup lama dan masyarakat telah melaporkannya ke pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. Namun, hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti.

“Kami bukannya tidak menghargai atau inteloleransi terhadap ibadah agama lain. Namun, semuanya harus pada tempatnya dan harus menempuh peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, Ahmad Khudori mengaku, akan secepatnya memanggil pengurus pihak Hotel Kharisma guna klarifikasi informasi tersebut. Pemanggilan itu didasari atas banyaknya informasi yang menyatakan jika Hotel Kharisma dijadikan tempat beribadah oleh salah satu agama. Padahal, dalam aturannya kalau hotel tidak boleh menjadi tempat ibadah, karena hotel adalah tempat bisnis.

Bila di Hotel Kharisma memang betul dijadikan tempat peribadatan, kata dia, maka harus menempuh prosedur yang berlaku, di antaranya mengurus izin terlebih dahulu.

“Secepatnya akan kita panggil pengelola Hotel Kharisma untuk diminta klarifikasinya tentang kegiatan ibadah setiap hari Minggu di hotel tersebut. Jika nanti kita panggil, tidak ada respon, maka kita akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membubarkan secara paksa,” katanya.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Antar Lembaga pada Kesbangpol Lebak, Maheriah mengatakan sebenarnya dalam aturan, hotel tidak boleh beralih fungsi sebagai tempat ibadah, karena ada aturan jelas yang harus ditempuh oleh pengelola hotel.

“Memang kamipun sudah mendengar sudah lama jika di Hotel Kharisma setiap hari Minggu selalu penuh dengan jemaat dari luar kota untuk sembahyang dan kami selalu mengawasinya,” ungkap Maheriah.

Terkait kegiatan peribadatan di Hotel Kharisma, kata Maheriah, selama ini belum pernah ada surat tembusan dari pihak pengelola hotel.

“Jangankan izin, tembusan saja tidak pernah ada ke kami tentang kegiatan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Pengelola Hotel Kharisma, Sigit membenarkan jika setiap hari Minggu selalu ramai jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) dari luar kota untuk melakukan ibadah di hotel yang dikelolanya.

“Iya benar, memangnya gak boleh ya mereka melakukan ibadah di hotel,” ucapnya singkat.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home